Menurut perhitungan Kementan, total kebutuhan daging sapi di 2016 adalah 490.000 ton. Produksi daging sapi lokal sudah sebanyak 2,5 juta ekor atau setara dengan 441.000 ton, maka kekurangan yang harus dipenuhi dari impor hanya 48.000 ton atau setara dengan 146.000 ekor sapi.
Dengan argumen bahwa proporsi penyediaan daging sapi lokal sudah 90,10%, impor hanya 9,90%, maka Indonesia sudah swasembada daging sapi karena FAO menyatakan bahwa swasembada sudah tercapai apabila impor kurang dari 10%.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam paparannya, Musdhalifah menerangkan bahwa total kebutuhan daging sapi di 2016 adalah 674.690 ton, sebab konsumsi daging sapi masyarakat Indonesia rata-rata 2,61 kg/kapita/tahun. Dari kebutuhan nasional sejumlah itu, hanya 441.761 ton yang dapat dipenuhi dari produksi dalam negeri.
Maka kekurangan sebanyak 232.929 ton harus dipasok dari impor. Karena itu, maka pada tahun ini pemerintah menetapkan kuota impor sebesar 232.929 ton atau setara dengan sapi hidup (bakalan) sebanyak 600.000 ekor dan daging sapi 112.953 ton.
Bila dibandingkan dengan data Kementan, maka kuota impor sapi yang ditetapkan pemerintah pada tahun ini kelebihan 184.929 ton. Sebab, kuota impor ditetapkan 232.929 ton, sedangkan menurut Kementan sebenarnya kebutuhan impor hanya 48.000 ton.
Musdhalifah mengatakan, perbedaan data tersebut terjadi karena asumsi yang digunakan dalam perhitungan tak sama. Pihaknya menggunakan asumsi bahwa konsumsi daging sapi masyarakat Indonesia 2,61 kg/kapita/tahun.
Sedangkan Kementan kemungkinan menggunakan angka yang lebih kecil.
"Faktor penghitungannya yang beda. Angka konsumsi yang kami pakai 2,61 kg/kapita/tahun. Kementan mungkin pakai 1,75 kg/kapita/tahun," ujar Musdhalifah melalui pesan singkat kepada detikFinance di Jakarta, Senin (22/1/2016).
Sayangngya, Muladno enggan menjelaskan perbedaan angka kebutuhan impor daging sapi itu saat dihubungi detikFinance. Menurutnya, Kementan punya kalkulasi sendiri untuk menentukan kebutuhan daging sapi.
"Tentu saja ada caranya," kata Muladno singkat. (hns/hns)











































