"Kemarin waktu ketemu Presiden, Pak Presiden menyampaikan terhadap pelaku-pelaku kartel itu, KPPU bisa memberi hukuman setinggi-tingginya. Kalau perlu matikan, ya matikan. Nah, itu yang akan kita coba lakukan," ujar Syarkawi usai diskusi di kantor INDEF, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016).
Syarkawi menjelaskan, pelaku usaha yang terbukti kartel akan dikenai sanksi administrasi berupa pencabutan izin usaha. Pencabutan izin usaha itu dilakukan oleh instansi yang berwenang berdasarkan rekomendasi KPPU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarkawi mengungkapkan di Semarang ada disparitas biaya pokok produksi sebesar Rp 18.000/kg, sedangkan harga pokok di tingkat peternak hanya sekitar Rp 8.500/kg-Rp 10.000/kg. Kondisi serupa juga dialami peternak ayam di Bandung.
"Yang paling terdampak adalah di Bandung dan Semarang karena pembentukan harga seperti itu," ujar Syarkawi.
Dia menambahkan, saat ini KPPU memeriksa 12 perusahaan yang diduga terlibat kartel ayam.
"12 perusahaan sudah kita perkarakan di KPPU. Kita juga investigasi dugaan pelanggaran lain, apakah ada praktik yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan besar untuk mematikan peternak kecil," kata Syarkawi. (hns/feb)











































