Jokowi Siapkan Aturan Agar Pengadaan Barang Kementerian dan BUMN Tak Melulu Impor

Jokowi Siapkan Aturan Agar Pengadaan Barang Kementerian dan BUMN Tak Melulu Impor

Maikel Jefriando - detikFinance
Selasa, 23 Feb 2016 18:50 WIB
Foto: Maikel Jefriando
Jakarta - Pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera ambil sikap, agar pengadaan barang oleh Kementerian/Lembaga (K/L) dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tak mengandalkan impor. Pemerintah langsung menyiapkan aturan.

"Tentunya harus ada regulasi, aturan main, kebijakan yang mengatur masalah tersebut," kata Sekretaris Kabinet (Seskab), Pramono Anung, dalam jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (23/2/2016).

Regulasi ini akan mengatur standarisasi dalam pengadaaan barang. Tanggung jawab regulasi akan diberikan kepada Kementerian Perindustrian (Kemenperin) setelah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) soal aturan pengadaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Standarisasi itu harus bisa diikuti oleh produk dalam negeri. Sementara ini kami melihat beberapa K/L produknya dalam standarisasinya itu hanya bisa dari luar. Nah sekarang kita akan membuat aturan main, bahwa standarisasi juga bisa untuk produk dalam negeri," paparnya.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Perindustrian, Saleh Husin, menyebutkan landasan hukum pengadaan barang dan jasa sudah ada sejak beberapa tahun yang lalu. Menurutnya hanya perlu aturan tambahan untuk mempertegas.

"Dari Perpres tersebut nanti kita tindak lanjuti untuk membuat standar harga, yang setelah ada koordinasi dengan BPKP," kata Saleh. (mkl/wdl)

Hide Ads