"Tentunya harus ada regulasi, aturan main, kebijakan yang mengatur masalah tersebut," kata Sekretaris Kabinet (Seskab), Pramono Anung, dalam jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (23/2/2016).
Regulasi ini akan mengatur standarisasi dalam pengadaaan barang. Tanggung jawab regulasi akan diberikan kepada Kementerian Perindustrian (Kemenperin) setelah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) soal aturan pengadaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada kesempatan yang sama, Menteri Perindustrian, Saleh Husin, menyebutkan landasan hukum pengadaan barang dan jasa sudah ada sejak beberapa tahun yang lalu. Menurutnya hanya perlu aturan tambahan untuk mempertegas.
"Dari Perpres tersebut nanti kita tindak lanjuti untuk membuat standar harga, yang setelah ada koordinasi dengan BPKP," kata Saleh. (mkl/wdl)