Hal ini dilakukan supaya memberi contoh kepada masyarakat atas adanya fasilitas lapor pajak secara online. Arahan ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 8 tahun 2015.
Melalui Surat Edaran tersebut, Menteri PAN-RB juga mengingatkan seluruh aparatur Negara untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, membayar pajak, serta mengisi dan menyampaikan SPT dengan benar, lengkap, jelas dan tepat waktu
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan e-Filing, Wajib Pajak mendapatkan kemudahan karena tidak perlu antre di Kantor Pelayanan Pajak atau mencari dropbox demi menyampaikan SPT. Bagi Ditjen Pajak, penggunaan e-Filing mengurangi beban administrasi untuk menerima dan menyimpan SPT fisik.
Bagaimana caranya lapor pajak pakai e-Filing? Lihat di berita ini. (ang/dnl)











































