PNS, Polri, Hingga TNI Harus Lapor Pajak Pakai e-Filing

PNS, Polri, Hingga TNI Harus Lapor Pajak Pakai e-Filing

Angga Aliya ZRF - detikFinance
Rabu, 24 Feb 2016 10:46 WIB
PNS, Polri, Hingga TNI Harus Lapor Pajak Pakai e-Filing
Foto: Hasan Alhabshy
Jakarta - Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Republik Indonesia di seluruh Indonesia diminta menggunakan fasilitas e-Filing untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan.

Hal ini dilakukan supaya memberi contoh kepada masyarakat atas adanya fasilitas lapor pajak secara online. Arahan ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 8 tahun 2015.

Melalui Surat Edaran tersebut, Menteri PAN-RB juga mengingatkan seluruh aparatur Negara untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, membayar pajak, serta mengisi dan menyampaikan SPT dengan benar, lengkap, jelas dan tepat waktu

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam siaran persnya, Rabu (24/2/2016), Ditjen Pajak mengapresiasi dukungan seluruh ASN/PNS, anggota TNI dan anggota Polri yang melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan termasuk melaporkan SPT menggunakan e-Filing.

Dengan e-Filing, Wajib Pajak mendapatkan kemudahan karena tidak perlu antre di Kantor Pelayanan Pajak atau mencari dropbox demi menyampaikan SPT. Bagi Ditjen Pajak, penggunaan e-Filing mengurangi beban administrasi untuk menerima dan menyimpan SPT fisik.

Bagaimana caranya lapor pajak pakai e-Filing? Lihat di berita ini. (ang/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads