Ditjen Pajak Sisir Pajak Orang yang Tinggal di Perumahan Mewah

Ditjen Pajak Sisir Pajak Orang yang Tinggal di Perumahan Mewah

Maikel Jefriando - detikFinance
Jumat, 26 Feb 2016 11:29 WIB
Ditjen Pajak Sisir Pajak Orang yang Tinggal di Perumahan Mewah
Foto: Dikhy Sasra
Jakarta - Masyarakat yang berada di perumahan mewah sepertinya harus bersiap-siap, karena sekarang para petugas pajak siap menyisir wilayah tersebut. Penyisiran akan dilakukan melalui sistem baru bernama geo-tagging yang berbasis website.

Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Awan Nurmawan Nuh, menjelaskan banyak masyarakat yang tinggal di perumahan mewah ternyata belum memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Sehingga harus mulai disisir.

"Kami akan membuat pemetaan itu termasuk juga perumahan mewah," ujarnya dalam acara media gathering di Hotel Ramada, Bali, Kamis (26/2/2016)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Awan menyatakan, langkah ini bertujuan untuk menciptakan keadilan bagi masyarakat yang sudah memenuhi kriteria sebagai wajib pajak. Sangat disayangkan ketika banyak yang sudah menjalankan kewajibannya, namun kalangan tersebut tidak mengikutinya.

"Kan tidak adil untuk yang sudah membayar pajak, tapi masih ada yang belum, dan itu adalah kalangan atas," terang Awan.

Dalam catatan DJP, hanya 27 juta orang yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan cuma 10 juta di antaranya yang menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) serta 100.000 orang yang hanya membayar kekurangan pajak.

"Ini kan jumlahnya sangat sedikit, belum lagi kategori orang pribadi non karyawan, sekarang itu cuma menyetorkan Rp 9 triliun di 2015," pungkasnya. (mkl/drk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads