Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Awan Nurmawan Nuh, menjelaskan banyak masyarakat yang tinggal di perumahan mewah ternyata belum memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Sehingga harus mulai disisir.
"Kami akan membuat pemetaan itu termasuk juga perumahan mewah," ujarnya dalam acara media gathering di Hotel Ramada, Bali, Kamis (26/2/2016)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kan tidak adil untuk yang sudah membayar pajak, tapi masih ada yang belum, dan itu adalah kalangan atas," terang Awan.
Dalam catatan DJP, hanya 27 juta orang yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan cuma 10 juta di antaranya yang menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) serta 100.000 orang yang hanya membayar kekurangan pajak.
"Ini kan jumlahnya sangat sedikit, belum lagi kategori orang pribadi non karyawan, sekarang itu cuma menyetorkan Rp 9 triliun di 2015," pungkasnya. (mkl/drk)











































