"Hal ini tentu berkaitan dengan nawacita tentang pembangunan infrastruktur dan bagaimana komitmen dan trobosannya, maka muncul Perpres no 38 tahun 2015 untuk percepatan pembangunan infrastruktur di daerah," kata Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek dalam diskusi berjudul "Pembangunan infrastruktur daerah mandek?" di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta, Sabtu (27/2/2016).
Agar lebih mudah dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, saat ini Kementerian Dalam Negeri tengah menyusun aturan turunan yang lebih teknis berbentuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang akan terbit dalam 2-3 bulan mendatang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu diatur juga soal jangka waktu pembangunan infrastruktur. Sebelum adanya aturan ini, Pemda hanya mengalokasikan anggaran pembangunan infrastruktur dengan jangka waktu yang singkat. Karena, mereka terpaku pembangunan hanya bisa dilakukan dengan anggaran selama mereka menjabat saja.
Karena pola pikir yang demikian, maka program pembangunan di daerah seringkali tidak maksimal.
"Dengan aturan ini, pembangunan dapat dan boleh melampaui masa jabatan seorang Pemerintah Daerah. Supaya nanti infrastruktur yang akan dibangun 10 atau 15 tahun mendatang dan seterusnya silakan saja, itu tidak ada kaitannya (antara masa jabatan dengan masa pembangunan infrastruktur)," pungkas dia.
Payung hukum ini sekaligus memberikan kepastian kepada Pemerintah daerah bahwa mereka tidak akan diperkarakan atas kebijakan tersebut bila masa jabatannya habis kelak.
(dna/dna)











































