Pemda Bisa Gandeng Swasta Bangun Infrastruktur

Pemda Bisa Gandeng Swasta Bangun Infrastruktur

Cindy Adilla - detikFinance
Sabtu, 27 Feb 2016 16:00 WIB
Pemda Bisa Gandeng Swasta Bangun Infrastruktur
Foto: Cindy Audilla
Jakarta - Pembangunan infrastruktur di daerah bisa dilakukan dengan melibatkan pihak swasta agar prosesnya lebih cepat. Pemerintah Daerah bisa memanfaatkan aturan baru yakni Peraturan Presiden Nomor 38 tahun 2015, sebagai payung hukum atas kebijakan tersebut.

"Hal ini tentu berkaitan dengan nawacita tentang pembangunan infrastruktur dan bagaimana komitmen dan trobosannya, maka muncul Perpres no 38 tahun 2015 untuk percepatan pembangunan infrastruktur di daerah," kata Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek dalam diskusi berjudul "Pembangunan infrastruktur daerah mandek?" di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta, Sabtu (27/2/2016).

Agar lebih mudah dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, saat ini Kementerian Dalam Negeri tengah menyusun aturan turunan yang lebih teknis berbentuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang akan terbit dalam 2-3 bulan mendatang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam aturan tersebut, dimungkinkan pihak Pemda menggandeng pihak swasta dalam hal pembangunan infrastruktur daerah yang selama ini hanya boleh dilakukan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Selain itu diatur juga soal jangka waktu pembangunan infrastruktur. Sebelum adanya aturan ini, Pemda hanya mengalokasikan anggaran pembangunan infrastruktur dengan jangka waktu yang singkat. Karena, mereka terpaku pembangunan hanya bisa dilakukan dengan anggaran selama mereka menjabat saja.

Karena pola pikir yang demikian, maka program pembangunan di daerah seringkali tidak maksimal.

"Dengan aturan ini, pembangunan dapat dan boleh melampaui masa jabatan seorang Pemerintah Daerah. Supaya nanti infrastruktur yang akan dibangun 10 atau 15 tahun mendatang dan seterusnya silakan saja, itu tidak ada kaitannya (antara masa jabatan dengan masa pembangunan infrastruktur)," pungkas dia.

Payung hukum ini sekaligus memberikan kepastian kepada Pemerintah daerah bahwa mereka tidak akan diperkarakan atas kebijakan tersebut bila masa jabatannya habis kelak.


(dna/dna)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads