Seperti yang dikatakan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Reydonnyzar Moenek bahwa dulu sektor swasta sangat enggan masuk untuk membangun di daerah. Pemerintah daerah pun akhirnya bekerja sama dengan sektor swasta dengan mempersilakan swasta membangun terlebih dahulu proyek infrastruktur di daerah.
"Selama ini para investor dari sektor swasta enggan yang masuk ke daerah," ujar Donny dalam diskusi berjudul "Pembangunan Infrastruktur Daerah Mandek?" di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta, Sabtu (27/2/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lahan untuk infrastruktur harus dibebaskan, karena investor baru mau kalau aset atau lahan itu sudah dibebaskan karena investor tidak mau menanggung resiko," lanjut Donny.
Donny menambahkan, bahwa persoalan pembebasan lahan sebenarnya merupakan tanggungjawab pemerintah dan sudah tertulis di dalam Undang-Undang nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Lalu, bagaimana jika lahan yang akan dikelola oleh sektor swasta itu bukan milik pemerintah atau bahkan di sana tidak ada lahan pemerintah?
Donny menjawabnya dengan kesiapan pemerintah untuk melakukan konversi (alih fungsi lahan) yang anggarannya berasal dari dana APBD, bahkan APBN.
"Kalau pun dari dana APBD nanti ada regulasi pembebasan lahan untuk aset publik atau kepentingan umum, ada undang-undang/aturannya dalam Permendagri," jelas dia.
Dalam proyek pembangunan infrastruktur daerah, pembebasan aset dan lahan juga merupakan salah satu tantangan besar yang sedang dihadapi pemerintah.
"Pembebasan lahan itu nanti akan kami bicarakan dan dalami untuk dicarikan solusi terkait percepatan pembebasan lahan. Artinya, nanti tergantung kesepakatan antara kedua belah pihak. Pemerintah dan pemilik lahan." tutup Donny. (dna/dna)











































