Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto mengatakan, seluruh fraksi di DPR ingin mempelajari RUU ini sebelum melakukan pembahasn.
"Karena kita yakini 2 UU, baik revisi Undang-Undang KPK dan maupun tax amnesty ini benar-benar undang-undang yang esensial. Undang-undang yang betul-betul sangat penting, membawa dampak kepada masyarakat," jelas Agus di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Selasa (1/3/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Fraksi ingin mempelajari betul-betul dengan seksama. Dan diputuskan dalam fraksinya yang kemudian melalui DPP masing-masing. Begitu juga Demokrat, kita juga masih mempelajari draft RUU Tax Amnesty tersebut," kata Agus yang dari Fraksi Partai Demokrat ini.
Sementara saat ditanya apakah RUU ini bisa selesai pada April seperti kemauan pemerintah, Agus tidak bisa menjanjikan. Karena pembahasan harus dilakukan dengan seksama. Selain itu, DPR juga akan meminta masukan dari para pakar dan masyarakat.
"Nanti akan kita putuskan, perkiraan kami, kita akan melaksanakan suatu tugas dan fungsinya habis reses lah," jelas Agus.
Kemungkinan, pembahasan RUU Tax Amnesty ini akan dilakukan sehabis reses. Pada 19 Maret 2016, DPR akan melakukan reses. (wdl/hns)











































