Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR, Hediyanto W. Husaini mengatakan, jalan tol Cikampek II ini diusulkan oeh investor, yaitu PT Jasa Marga Tbk. Kementerian PUPR mempersilakan investor melakukan kajian. Bila layak, maka Kementerian PUPR akan memberikan izin pembangunannya.
Jalan tol Cikampek II ini akan dibuat melayang atau elevated, di atas jalan tol Cikampek yang telah ada sekarang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hediyanto mengatakan, pihaknya sudah memberikan persetujuan untuk pembuatan kajian jalan tol Cikampek II. Setelah kajian dilakukan, maka akan ada diajukan soal rencana tarifnya kepada pemerintah.
Pemerintah, lanjut Hediyanto, bisa menyetujui sebuah proyek tol bila rutenya, arus kendaraan, serta tarifnya dinilai layak dan masuk akal.
"Kalau tidak masuk akal nanti dia cuma mengambil haknya saja tapi tidak dikerjakan ya kan bahaya, makanya kita kasih batas, anda kerjakan dalam 5 tahun kalau tidak kita cabut lagi," jelas Hediyanto. (wdl/hns)











































