Sayangnya, hal tersebut belum bisa dilakukan dalam waktu dekat lantaran lahan tempat bermukimnya para nelayan ini masih berstatus HPL(Hak Pengelolaan Lahan) milik PT Pelindo II.
"Lahanya belum clean and clear (belum jelas statusnya). Katanya sudah dihibahkan untuk pemukiman warga, tapi kejelasannya belum ada. Jadi kita belum bisa bekerja," ujar Direktur Pengembangan Kawasan Permukiman, Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR, Rina Farida di lokasi pemukiman, Kamis (3/3/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Proses penataan cepat. Satu tahun anggaran pun selesai. Kami harapkan proses ini cepat supaya kami bisa segera bekerja dan warga nelayan juga bisa segera mendapatkan lingkungan pemukiman yang layak," kata dia.
Adapun penataan yang akan dilakukan adalah pembuatan jalan lingkungan, perbaikan selokan, penyediaan sarana pengolahan sampah hingga penataan lain seperti melengkapi pemukiman warga dengan jamban dan septic tank agar kulitas kesehatan lingkungannya lebih baik. (dna/hns)











































