Indikasi praktik kartel yang dituduhkan KPPU, yaitu pengafkiran dini pada 2 juta ekor bibit ayam (parent stock/PS) yang dianggap merupakan kesepakatan bersama perusahaan pembibitan, yang tergabung dalam Gabungan Pengusaha Pembibitan Unggas (GPPU).
Menurut Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian (Kementan), Muladno, dirinya meyakini afkir merupakan langkah paling tepat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Muladno mengungkapkan, kesepakatan pengafkiran PS sama sekali tidak memiliki unsur praktik kartel. Pasalnya, tindakan tersebut sudah melewati proses pembahasan yang panjang dengan pelaku usaha agar harga ayam tak semakin anjok.
"Menurut KPPU ada upaya persekongkolan. Saya juga putuskan pengafkiran nggak tiba-tiba, sudah ada proses yang cukup panjang. Beberapa kali pertemuan buat jawab jeritan peternak kecil karena harga ayam di kandang di bawah HPP (harga pokok produksi), ayamnya kebanyakan," ujar Muladno.
Dia menambahkan, afkir dini tersebut juga sudah dilaporkan ke Menteri Pertanian, Amran Sulaiman.
"Nggak ada intimidasi, tidak ada sama sekali. Yang penting ini bisa menjawab teriakan peternak kecil. Saya lapor ke Pak Menteri bahwa ada keputusan pengafkiran sekiam. Bahkan Pak Menteri panggil perusahaan yang nggak mau lalukan afkir," tutupnya. (hns/hns)











































