Demikian diungkapkan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro usai memberikan arahan kepada petugas pemeriksa pajak di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (8/3/2016)
Bambang menyebutkan untuk pemilik nomor pokok wajib pajak (NPWP) di Indonesia hanya 27 juta orang, dengan 10 juta di antaranya melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT). Sementara jumlah penduduk di Indonesia mencapai ratusan juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sedangkan perusahaan yang selama ini tidak pernah bayar pajak, jumlahnya besar sekali. Mungkin di Jakarta sudah ratusan. Kalau di Indonesia sudah ratusan," tegas Bambang.
Menurut Bambang, pemerintah memiliki hak untuk meminta wajib pajak menyelesaikan kewajibannya sebagai warga negara. Demi menciptakan keadilan untuk seluruh masyarakat.
"Bayangkan ini perusahaan yang semasa hidupnya nggak bayar pajak tapi tetap hidup sehat bahkan bisa terus melakukan ekspansi," pungkasnya.
Maka dari itu, langkah penegakan hukum harus dilakukan. Diawali dengan pemeriksaan. Bambang mengaku akan mengoptimalkan fungsi dari pemeriksaan untuk mengejar para wajib pajak tersebut.
"Penegakan hukum seharusnya sudah layak untuk dijalankan," ujar Bambang. (mkl/ang)