Ditjen Pajak: 1 Petugas Pajak Bisa Periksa 15 Orang

Ditjen Pajak: 1 Petugas Pajak Bisa Periksa 15 Orang

Maikel Jefriando - detikFinance
Selasa, 08 Mar 2016 19:32 WIB
Ditjen Pajak: 1 Petugas Pajak Bisa Periksa 15 Orang
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Pemeriksaan akan menjadi fokus bagi Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mengejar penerimaan dan peningkatan basis wajib pajak pada 2016. Tentunya bila kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty batal diberlakukan.

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Edi Slamet Irianto menyebutkan jumlah pemeriksa sekarang berjumlah 4.551 orang. Bila dioptimalkan maka 1 orang pemeriksa dapat menangani 15 wajib pajak orang pribadi dalam setahun. Maka totalnya 68.265 wajib pajak.

"Kapasitasnya kita harapkan 1:15 per pemeriksa," ujar Edi di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (8/3/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun kapasitas tersebut masih bisa ditingkatkan sampai dengan 20 wajib pajak. Tergantung dengan besar kasusnya dari wajib pajak yang diperiksa dan lamanya pemeriksaan.

"Nanti kita tingkatkan menjadi 20 WP OP," imbuhnya.

Edi menjelaskan lama waktu pemeriksaan adalah empat bulan untuk wajib pajak badan dan tiga bulan untuk orang pribadi. Diharapkan bisa lebih cepat seiring dengan penggunaan sistem informasi teknologi yang sudah dimplementasikan.

"Kita percepat karena pemeriksaan sudah berbasis IT. Jadi itu akan meningkatkan kecepatan," kata Edi.

Ditjen Pajak juga telah bekerjasama dengan berbagai instansi pemerintah dan non pemerintah untuk pemanfaatan data. Akurasinya akan ditentukan ketika memasuki tahapan klarifikasi.

"Ya nanti kita uji pas klarifikasi," pungkasnya. (mkl/ang)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads