Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Edi Slamet Irianto menyebutkan jumlah pemeriksa sekarang berjumlah 4.551 orang. Bila dioptimalkan maka 1 orang pemeriksa dapat menangani 15 wajib pajak orang pribadi dalam setahun. Maka totalnya 68.265 wajib pajak.
"Kapasitasnya kita harapkan 1:15 per pemeriksa," ujar Edi di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (8/3/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti kita tingkatkan menjadi 20 WP OP," imbuhnya.
Edi menjelaskan lama waktu pemeriksaan adalah empat bulan untuk wajib pajak badan dan tiga bulan untuk orang pribadi. Diharapkan bisa lebih cepat seiring dengan penggunaan sistem informasi teknologi yang sudah dimplementasikan.
"Kita percepat karena pemeriksaan sudah berbasis IT. Jadi itu akan meningkatkan kecepatan," kata Edi.
Ditjen Pajak juga telah bekerjasama dengan berbagai instansi pemerintah dan non pemerintah untuk pemanfaatan data. Akurasinya akan ditentukan ketika memasuki tahapan klarifikasi.
"Ya nanti kita uji pas klarifikasi," pungkasnya. (mkl/ang)










































