Menkeu: Daya Saing RI Terganggu Karena Biaya Logistik Tinggi

Menkeu: Daya Saing RI Terganggu Karena Biaya Logistik Tinggi

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Kamis, 10 Mar 2016 12:31 WIB
Foto: Maikel Jefriando
Jakarta - Pusat Logistik Berikat (PLB) baru saja diresmikan oleh Presiden RI, Joko Widodo. PLB yang merupakan implementasi dari Paket Kebijakan Ekonomi jilid II akan memangkas biaya dan waktu yang dibutuhkan untuk keperluan logistik.

Selama ini daya saing di Indonesia terkendala karena mahalnya biaya logistik dan waktu yang lama untuk peralihan barang dari pelabuhan.

"Isu utamanya adalah bagaimana memudahkan logistik. Daya saing Indonesia menjadi terganggu karena biaya logistik tinggi dan waktu yang diperlukan dalam peralihan barang dari pelabuhan," terang Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro di sela-sela peresmian PLB Cakung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pusat Logistik Berikat (PLB) mampu menyimpan barang yang lebih beragam dibandingkan di Gudang Berikat. Bambang menegaskan bahwa PLB ibarat supermarket yang mampu menampung berbagai macam barang.

"Perbedaan dengan gudang berikat adalah kalau Gudang Berikat itu toko kecil, PLB adalah semacam supermarketnya. Jadi dia (PLB) bisa menampung barang milik orang lain," jelasnya.

Kelebihan lainnya, PLB mampu menyimpan barang selama 3 tahun dan dapat menampung lebih banyak barang di dalamnya.

"Di PLB bisa 3 tahun menyimpan, kalau di Gudang Berikat hanya barang perusahaan bersangkutan, ini bisa dititipkan barang-barang perusahaan lain," ujar Bambang ditemui saat konferensi pers seusai peresmian PLB.

Barang impor yang masuk ke dalam Pusat Logistik Berikat (PLB) akan mendapatkan penangguhan bea masuk dan dibayarkan pada saat barang dikirim ke konsumen.

"Barang impor dari PLB akan mendapatkan penangguhan bea masuk dan pajak terkait. Kalau barang keluar ke pemakai akhir, maka pemakai akhir yang akan membayar bea masuk dan pajak terkait," ujar Bambang.

PLB mampu menghemat biaya pada saat pre clearance dan post clearance. Sehingga nantinya setelah barang keluar dari clearance dapat langsung diangkut ke Pusat Logistik Berikat (PLB).

"Tentunya penghematan kira-kira Rp 60 miliar. Dwelling besar di pre clearance dan post clearance. Barang keluar dari clearance dapat langsung dibawa ke PLB," tutup Bambang.

Sementara itu, pemerintah mempercayakan pengelolaan PLB kepada PT Cipta Krida Bahari

"Kami mendukung dan mengapresiasi langkah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam program PLB ini," terang Iman Sjafei, Presiden Direktur PT CKB.

Pusat Logistik Berikat (PLB)Β  merupakan salah satu implementasi dari Paket Kebijakan jilid II September 2015 lalu. Keberadaan PLB sangat dibutuhkan untuk menyimpan barang impor dan ekspor di Indonesia. PLB merupakan langkah nyata pemerintah dalam mewujudkan Indonesia sebagai logistic hub Asia. (hns/hns)

Hide Ads