Pembangunan PLB diserahkan sepenuhnya kepada pihak swasta. Lokasinya berada di sekitar kawasan industri.
Sementara pemerintah menyiapkan insentif agar PLB menjadi menarik bagi investor. Pertama, penangguhan pembayaran bea masuk dan pajak untuk impor saat barang masuk ke dalam negeri untuk keperluan investasi, perluasan pabrik dan lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, tidak adanya ketentuan pembatasan pada saat pemasukan barang ke PLB sehingga membuat sistem inventory perusahaan lebih efisien. Pembatasan baru diberlakukan pada saat barang keluar dari PLB.
Ketiga, fasilitas PLB sama seperti pada skema Free Trade Agreement (FTA), maka pada saat pengeluaran barang, perusahaan mendapatkan pengurangan tarif bea masuk berdasarkan skema FTA.
Keempat, PLB mengakui adanya 3 skema kepemilikan, yaitu milik sendiri, konsinyasi atau titipan yang berarti dimungkinkan supplier dari luar negeri bisa menitipkan barangnya melalui PLB, tidak harus mendirikan perusahaan di Indonesia.
Jokowi optimistis dampak dari PLB ini akan terasa dalam waktu dekat. Sehingga perusahaan Indonesia tidak perlu lagi datang ke negara tetangga untuk menjemput barang.
"Sangat lucu sekali. PDB negara-negara ASEAN itu 45% ada di Indonesia. penduduknya 45% juga paling besar kita di Indonesia. Konsumsinya juga kita paling gede 40%-45%. Tapi coba kita mau beli apa saja harus pergi ke negara lain, apa-apaan? buat saya tidak. Produksinya di sini tapi kok gudangnya di negara lain? nggak bisa," pungkasnya (hns/hns)