MEA Berlaku, 5.300 Tenaga Kerja Asing Bekerja di Indonesia

MEA Berlaku, 5.300 Tenaga Kerja Asing Bekerja di Indonesia

Angga Aliya ZRF - detikFinance
Kamis, 10 Mar 2016 16:39 WIB
MEA Berlaku, 5.300 Tenaga Kerja Asing Bekerja di Indonesia
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) mulai berlaku akhir tahun 2015. Kementerian Ketenagakerjaan mencatat, jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) yang masuk dan bekerja di Indonesia berdasarkan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) per akhir Februari 2016 adalah 5.339 orang  
Data TKA sebanyak 5.339 orang itu, terdiri dari periode bulan Januari sebanyak 2.067 orang untuk TKA yang bekerja lebih dari 6 bulan, dan 516 orang untuk TKA yang bekerja di bawah 6 bulan. Sedangkan bulan Februari sebanyak 2.303 orang (lebih dari 6 bulan) dan 453 orang (di bawah 6 bulan).

Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri mengatakan, jumlah TKA yang bekerja di Indonesia masih dalam taraf wajar dan terkendali. Bahkan dalam beberapa tahun belakangan ini terjadi kecenderungan penurunan jumlah TKA per tahun.

"Jadi pasca pemberlakuan MEA, jumlah TKA yang masuk ke Indonesia terlihat turun dibanding periode yang sama tahun sebelumnya," kata Hanif, saat melakukan Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI di Senayan Jakarta pada Kamis (10/3/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan data IMTA, pada periode Januari 2015, tercatat sebanyak 4.761 TKA yang bekerja lebih dari 6 bulan dan 2.604 TKA yang bekerja di bawah 6 bulan. Sedangkan di Februari, ada sebanyak 2.898 orang (lebih dari 6 bulan) dan 1.871 orang (di bawah 6 bulan).

Hanif mengatakan, selama ini penerapan MEA banyak disalahpahami dan dipenuhi mitos yang kadangkala membuat khawatir. Seolah-olah semua terbuka untuk TKA padahal dalam kenyataannya tidak seperti itu.

"Berdasarkan MRA yang sudah dilakukan negara-negara ASEAN, profesi yang disepakati hanya 8 profesi saja. Jabatannya juga spesifik dan tidak umum. Serta hanya diperbolehkan bagi pekerja asing terdidik yang mempunyai keterampilan (skill) khusus dan professional," kata Hanif.

Adapun 8 profesi profesional yang saat ini telah dibentuk Mutual Recognition Arrangement (MRA)-nya oleh seluruh Negara anggota ASEAN, adalah insinyur, perawat, arsitek, tenaga survei, akuntan, praktisi medis, dokter gigi, tenaga pariwisata.

"TKA yang bisa masuk ke Indonesia dalam kerangka MEA, bukan TKA asal sembarang saja. Mereka juga tetap harus mengikuti peraturan ketenagakerjaan. Ini lebih terkait soal MRA, jadi ada pemahaman sama mengenai kompetensi. Intinya bagaimana seseorang dianggap skilled di negara juga dianggap skilled di negara lain," kata Hanif.

Lebih lanjut Hanif mengatakan, berdasarkan IMTA, terjadi tren penurunan TKA yang masuk ke Indonesia dari 2011 sampai 2015. Pada 2011 jumlah TKA sebanyak 77.307 orang, di 2012 sebanyak 72.427 orang, di 2013 sebanyak 68.957 orang, di 2014 68.762 orang, di 2015 sebanyak 69.025 orang.

"Jadi sering saya sampaikan rata-rata per tahun angkanya berkisar sekitar 70 ribu orang. Jenis jabatan dominan mengisi TKA di Indonesia adalah profesional, direksi, manajer, advisor/konsultan, komisaris, teknisi ahli dan supervisor ahli," katanya.

Hanif juga meluruskan data TKA yang sebelumnya dilansir BPS. "Yang disampaikan BPS itu adalah kunjungan bukan orang. Angka kunjungan tidak mencerminkan besaran jumlah dari TKA yang bekerja, karena termasuk wisatawan," kata Hanif.

"Sebagai contoh kasus, TKA di  Batam. Orang TKA yang bekerjanya di Batam kan sering bolak-balik ke Singapura, (itu yang dihitung semua) padahal hanya satu saja orangnya," katanya. (ang/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads