Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Hary Sudarmanto menjelaskan, meski dibebaskan, 8 profesi tenaga kerja asing dari lintas ASEAN tidak bisa bekerja langsung di Indonesia, begitu pun pekerja Indonesia di negara lain.
"Jadi dia kerja sendiri nggak boleh, dia kerja langsung jadi dokter atau buka praktik misalkan nggak boleh. Dia kerja harus dari sponsorship. Contohnya dokter, yah harus ada rumah sakit yang minta rekomendasi ke Kementerian Kesehatan, di konstruksi nanti perusahaan dapat rekomendasi dari Kementerian PUPR," ujar Hary kepada detikFinance di Jakarta, Kamis (11/3/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nggak ada pembatasan sama sekali. Pokoknya nanti sesuai dengan perusahaan yang mengajukan sebagai sponsoship. Tidak ada pembatasan, siapa sponsornya, butuhnya berapa. Bukan dibebaskan begitu saja, tapi harus punya sponsor, insinyur atau dokter nggak boleh buka praktik individu," terangnya. (wdl/wdl)











































