"Kita ingin penyelesaian yang tuntas soal Batam. Banyak negara belajar dari Batam, mereka berhasil tapi Batam malah ketinggalan," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution, dalam keterangannya, Senin (14/3/2016).
Batam akan diubah dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas menjadi kawasan ekonomi khusus. Untuk melakukan perubahan itu, pemerintah akan melakukan sosialisasi pada hari ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam Keppres tersebut, antara lain disebutkan, Pembentukan penetapan Dewan Kawasan PBPB Batam diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (merangkap anggota) dengan anggota: Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Sekretaris Kabinet, Gubernur Kepulauan Riau, Walikota Batam, dan Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau.
Lahirnya Keppres ini juga sekaligus mencabut Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2013 mengenai pembentukan Dewan Kawasan PBPB Batam. Transformasi atas Batam perlu dilakukan karena sesungguhnya, permasalahan di Batam telah terakumulasi cukup lama dan berkepanjangan.
"Oleh sebab itu, penyelesaian dengan pola business as usual tidak akan dapat meningkatkan daya saing Batam sebagai pusat perekonomian yang pernah unggul di kawasan regional," ujar Darmin.
Secara eksternal, saat ini telah terjadi penurunan daya saing di kawasan regional. Konsep kawasan perdagangan bebas atau free trade zone (FTZ) telah ditinggalkan oleh negara-negara di kawasan regional Asia Timur dan Asia Tenggara. Seiring dengan globalisasi dan perkembangan kerja sama antar-negara di kawasan, kecenderungan regional sekarang adalah mengembangkan SEZ (Special Economic Zone) ataupun, untuk yang lebih spesifik kepentingan perdagangan, mengembangkan EPZ (Export Processing Zone) atau Bonded Logistic Center.
Negara-negara lain yang dulu pernah belajar dari Batam, saat ini justru tumbuh lebih baik. Ambil contoh Iskandar Regional Development Authority (IRDA) di Malaysia, yang didirikan akhir 2006, sudah jauh meninggalkan Batam yang sudah didirikan sejak lebih dari 40 tahun lalu. Atau, kawasan ekonomi khusus Shenzhen di China yang menyumbang 75% dari pendapatan wilayah Shenzen sebesar US$ 114,5 miliar dan memiliki pendapatan per kapita US$ 13,200.
Adapun secara internal, penurunan daya saing disebabkan beberapa hal, mulai dari dualisme pengelolaan wilayah antara pemerintah kota dan Badan Pengelola (BP) Batam, dualisme tanggung jawab vertikal BP Batam ke Dewan Kawasan dan Menteri Keuangan, ledakan penduduk, hingga ke maraknya penyelundupan.
Dualisme pengelolaan wilayah ini menyebabkan Batam tidak kompetitif karena perizinan menjadi lamban, tumpang tindih pengelolaan tanah, kepastian hukum bagi investor hingga penyediaan infrastruktur yang belum memenuhi standar internasional.
Sosialisasi pengembangan kawasan pulau Batam yang dilakukan hari ini melingkupi tiga tahap. Tahap pertama, dari pagi hingga siang hari, pemerintah melakukan sosialisasi terhadap unsur pemerintah daerah. Tahap kedua, dari siang hingga sore hari, sosialisasi dengan unsur dunia usaha dan pengelola kawasan. Dan tahap ketiga, pada malam hari, dilakukan sosialisasi terhadap investor.
Perubahan menjadi KEK Batam nantinya akan melalui tahap transisi. Tahap transisi ini, di antaranya akan mengganti pengurus Badan Pengelola Batam yang lama. Setelah itu, pengurus yang baru akan melakukan identifikasi aset, pengelolaan kerjasama dengan investor, perbaikan pembagian tugas dan wewenang dengan Pemkot Batam, serta melakukan persiapan untuk strategi pengembangan kawasan ke depan. Semua proses transisi ini diharapkan selesai dalam waktu 3-6 bulan. (wdl/ang)











































