RI Terima Tawaran Moratorium US$ 2,6 Miliar dari Paris Club

RI Terima Tawaran Moratorium US$ 2,6 Miliar dari Paris Club

- detikFinance
Senin, 14 Mar 2005 12:24 WIB
Jakarta - Pemerintah Indonesia akan menerima tawaran moratorium dari Paris Club berupa penundaan pembayaran utang sebesar US$ 2,6 miliar selama setahun penuh. Selanjutnya, pemerintah akan memikirkan pembagian beban utang itu di masa mendatang, mengingat moratorium tersebut berupa penundaan pembayaran dan bukan penghapusan. "Moratorium akan diambil, dan akan mulai dipikirkan mengenai beban antar waktunya karena ini kan hanya penundaan, bukan penghapusan," kata Meneg PPN/Kepala Bappenas Sri Mulyani Indrawati sesaat sebelum raker di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Senin (14/3/2005).Rapat antara Meneg PPN dan Komisi XI DPR RI tersebut sedianya akan mulai digelar pada pukul 10.00 wib untuk membahas rehabilitasi dan rekonstruksi Aceh. Namun rapat akhirnya ditunda hingga sepekan menunggu selesainya draf rehabilitasi dan rekonstruksi Aceh dari Bappenas. Seperti diketahui, Paris Club dalam sidangnya pada Rabu (9/3/2005) pekan lalu memutuskan untuk memberi moratorium berupa penundaan pembayaran utang sebesar US$ 2,6 miliar selama setahun penuh. Dengan keputusan ini, maka utang yang sedianya harus dibayar Indonesia pada tahun 2005, baru dibayarkan mulai tahun 2007.Keputusan Paris Club itu diambil setelah Bank Dunia dan IMF menyelesaikan penilaian pembiayaan secara penuh dampak tsunami terhadap sejumlah negara termasuk Indonesia. Saat ini tercatat Indonesia memiliki utang hingga US$ 48 miliar kepada negara-negara yang tergabung dalam Paris Club. Menkeu Jusuf Anwar sesaat setelah keputusan itu mengatakan, pemerintah Indonesia akan memikirkan terlebih dahulu pemberian moratorium tersebut. Namun sejumlah termasuk DPR mendesak Menkeu agar segera menyambut tawaran itu.Lebih lanjut Sri Mulyani meyakini, keputusan pemberian moratorium kepada Indonesia tidak akan mempengaruhi peringkat Indonesia yang saat ini terus membaik. Alasannya, moratorium itu tidak mensyaratkan Indonesia masuki program IMF dan juga tidak adanya comparability treatment."Sejauh ini, tsunami dianggap sebagai situasi khusus. Jadi nampaknya untuk persyaratan masuk IMF dan comparability treatment tidak diberlakukan sehingga moratorium tidak ada masalah," kata Sri Mulyani. Ia menegaskan kembali, karena sifat moratoriunm hanyalah penundaan pembayaran utang, maka pemerintah akan memikirkan strategi antar waktu agar penundaan itu tidak memberikan beban pada masa mendatang serta dipikirkan suatu cara agar pemerintah tidak akan mengalami kesulitan dalam pembayaran di tahun-tahun mendatang. Dan untuk memikirkan strategi itu, pemerintah rencananya akan mendiskusikan terlebih dahulu dengan kalangan DPR. (qom/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads