Rencananya penandatanganan konsesi ini dilakukan pada hari Rabu (16/03/2016) pukul 13.00 WIB di Kemenhub namun perjanjian kemudian ditunda karena PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) sebagai pengembang masih mempelajari isi dari perjanjian konsesi sebelum ditandatangani.
"Secara konsep dua-duanya sudah setuju. PT KCIC sudah bawa masing-masing konsep tapi masih membahas lagi dengan pihak sana (PT KCIC)," kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub, J.A. Barata di Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Rabu (16/03/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mula-mula disepakati jam 1, rupanya minta waktu sampai nanti sore," jelas Barata.
Setelah mempelajari, KCIC akan datang ke Kemenhub untuk menandatangani isi perjanjian konsesi.
"Nanti sore PT KCIC datang ke Kemenhub. PT KCIC perlu waktu beberapa jam lagi untuk konsolidasi," ujar Barata.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, mengaku pihaknya telah siap terhadap penandatanganan konsesi proyek kereta cepat. Kemenhub juga setuju mengkoreksi isi perjanjian, di antaranya pemberlakuan perjanjian berlaku efektif sejak kereta beroperasi. Sebelumnya, Kemenhub meminta konsesi kereta cepat berlaku efektif setelah ditandatangani.
"Hari ini sih Kemenhub sudah siap tinggal nunggu PT KCIC nya untuk siap tanda tangan, hari ini sudah oke, tidak ada masalah," kata Jonan. (feb/feb)










































