Jonan meminta KCIC secara aktif menyerahkan dokumen pendukung untuk memperoleh izin lanjutan berupa izin usaha penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum dan izin pembangunan prasarana perkeretaapian umum. Ditargetkan izin ini bisa turun dalam waktu dekat sehingga pekerjaan konstruksi bisa dilanjutkan kembali pasca groundbreaking.
Nasihat ini disampaikan oleh Jonan saat menyaksikan penandatanganan perjanjian penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum atau perjanjian konsesi antara Dirjen Perkeretaapian dan Direktur Utama KCIC di Kemenhub, Jakarta, Rabu (16/3/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam sambutannya, Ia juga mengakui perjanjian konsesi ini yang pertama kali diberikan kepada badan usaha patungan antara perusahaan lokal dan asing.
"Ini kan baru pertama kali pemerintah memberikan konsesi badan usaha patungan asing di bidang perkeretaapian. Ini memang memakan waktu lama dan sangat detail, saya pesan bahwa perjanjian ini sebenarnya menurut saya yang penting hanya 1-2 hal," sebutnya.
Di dalam perjanjian konsesi yang baru ditandatangani, pemerintah dengan tegas tidak memberikan bantuan dana dan jaminan. Pemerintah hanya mendukung dari sisi regulasi.
"Terakhir konsesi diberikan 50 tahun, karena dari hasil telaah payback period 40 tahun lebih. Dalam usaha pasti ada naik turun, kita kasih spare potensi keuntungan 50 tahun sejak 30 Mei 2019 karena itu komitmen PT KCIC melaksanakan," sebutnya.
Terkait izin yang berada di Pemerintah Daerah, Jonan meminta KCIC untuk mengurusnya. Perizinan di level pusat dan daerah harus sejalan agar proyek bisa selesai sesuai rencana di 2019.
"Tolong bapak-bapak Komisaris (KCIC), tolong juga dibantu bisa lebih cepat. Silahkan dikerjakan, izin Pemda tolong diurus misal IMB penguasaan atau kepemilikan lahan atau sebagainya. Kalau pemilikan lahan tidak dikuasai tidak bisa dibangun," sebutnya. (feb/ang)










































