Kepala Kantor Pratama Surakarta, Erna Sulistyowati mengatakan, sesuai Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor 8 Tahun 2015 mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Anggota TNI/Polri untuk mematuhi seluruh ketentuan peraturan perpajakan dengan mendaftarkan diri sebagai wajib pajak, membayar pajak, serta mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan PPh melalui e-Filing.
Pada kesempatan tersebut, Wali Kota Surakarta, Kapolresta Surakarta, Dandim Surakarta, serta perwakilan dari Pengadilan Negeri Surakarta serta Kejaksaan Negeri Surakarta melakukan pengisian SPT Tahunan PPh melalui e-Filing itu. Sedangkan khusus untuk Wakil Wali Kota Surakarta, Ahmad Purnomo, masih tetap melakukan pengisian SPT Tahunan PPh melalui model manual karena selain pejabat juga merupakan pengusaha.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di lingkungan Pemkot sudah kita pantau, mereka kita himbau agar menyampaikan SPT Tahunan PPh melalui e-Filing. Setiap SKPD sudah kita minta laporannya, siapa saja yang belum bayar pajak akan terpantau. Akan ada sanksi bagi yang tidak taat," ujar Rudy. (drk/drk)











































