DPR: Moratorium Tak Bebani APBN

DPR: Moratorium Tak Bebani APBN

- detikFinance
Senin, 14 Mar 2005 15:44 WIB
Jakarta - Rencana pemerintah menerima tawaran moratorium dari Paris Club sebesar US$ 2,6 miliar dipastikan tidak akan terlalu membebani keuangan negara. Yang mengkhawatirkan dan membebani keuangan negara adalah program reprofilling pemerintah karena utang akan menumpuk pada tahun 2008-2009. "Saya tidak terlalu khawatir dengan program moratorium membebani keuangan pada 2006 hingga 2011. Saya lebih khawatir beban dari reprofilling yang jatuh tempo pada 2008-2009," kata anggota Komisi XI DPR RI Dradjad Wibowo di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Senin 914/3/2005).Diakui Dradjad, dari sisi pembayaran, moratorium lebih berat karena pembayarannya dijadwalkan selama 5 tahun dengan grace period 1 tahun, atau lebih pendek dari penjadwalan ulang Paris Club yang selama 20 tahun dengan grace period 3-5 tahun.Dradjad juga menyatakan bahwa moratorium tidak akan membebani keuangan negara jika commitment fee yang dibayar lebih rendah dibandingkan dengan yang harus dibayar pemerintah kepada utang-utang ADB. Hingga 30 November 2004, commitment fee untuk ADB mencapai US$ 81,89 juta. Padahal pinjaman yang terserap hanya 59,5 persen. Selain itu diharapkan pula penyerapan dari pinjaman yang dilakukan moratorium juga digunakan untuk investasi yang benar-benar dapat menghasilkan secara cepat. Penyerapannyapun diharapkan bsia tingg, apalagi jika digunakan untuk pembangunan kembali Aceh. "Kebangetan, kalau untuk pembangunan Aceh tidak terserap. Kan bisa saja dana itu digunakan untuk membangun pelabuhan untuk ekspor maupun listrik yang hasilnya bisa cepat kembali," ujarnya.Dradjad mencontohkan, saat ini banyak sekali penyerapan pinjaman kepad apemerintah Indonesia yang rendah sekali penyerapannya. Misalnya untuk pinjaman kredit ekspor sampai 31 Desember 2004 dari total pinjaman yang disiapkan sebesar US$ 1,087 miliar, penyerapan kumultatifnya hanya 62,64 persen atau sebesar US$ 680,93 juta. Bahkan yang lebih ironis, Depkeu melalui Ditjen Bea Cukai, dari plafon kredit ekspor sebesar US$ 23,12 juta, penyerapan kumulatifnya hanya US$ 9,22 juta atau 39,88 persen. "Jadi, kalau moratorium penyerapannya rendah seperti kredit ekspor itu, kita akan rugi," tegas Dradjad. (qom/)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads