Salah satu aturan turunan yang dipersiapkan adalah terkait dengan mekanisme bail-in perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Salah satunya adalah misalnya penentuan yang bail-in," ungkap Anggota Dewan Komisioner OJK Nelson Tampubolon, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (17/3/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Artinya harus dispesifikan yang nanti bisa di-convert menjadi saham yang mana. Di sisi liabilities itu kan macam-macam jenisnya. Kita harus spesifik," terangnya.
Mekanisme bail-in memang diutamakan untuk bank yang tergolong sistemik. OJK telah menyusun kriteria bank sistemik. Kriteria utama adalah dari sisi ukuran perbankan, kompleksitas dan interkoneksi.
Dalam waktu dekat akan dibicarakan dengan Bank Indonesia (BI) sebelum dibawa ke rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Ini harus selesai dalam waktu tiga bulan setelah UU PPKSK berlaku.
"Tiga bulan pasti bisa karena kriterianya sudah ada," kata Nelson.
Akan tetapi, Nelson memungkinkan ada bank yang di luar kategori sistemik harus melalui mekanisme bail-in.
"Tidak cuma bank sistemik, kalau nanti LPS melihat dampak misalnya ada beberapa bank kecil tiba-tiba hadapi masalah karena krisis, itu LPS juga bisa katakan ini perlu diselamatkan, makanya sesuai pembahasan di KSSK," pungkasnya. (mkl/drk)