Setelah RUU PPKSK Disahkan, OJK akan Terbitkan Aturan Mekanisme Bail-in

Setelah RUU PPKSK Disahkan, OJK akan Terbitkan Aturan Mekanisme Bail-in

Maikel Jefriando - detikFinance
Kamis, 17 Mar 2016 16:55 WIB
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Tidak lama lagi Indonesia akan memiliki Undang-undang (UU) Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK). Sekarang, hanya tinggal menunggu pengesahan pada sidang paripurna oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Salah satu aturan turunan yang dipersiapkan adalah terkait dengan mekanisme bail-in perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Salah satunya adalah misalnya penentuan yang bail-in," ungkap Anggota Dewan Komisioner OJK Nelson Tampubolon, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (17/3/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bail-in dalam arti sederhana adalah ketika ada permasalahan likuiditas maupun solvabilitas, maka yang bertanggung jawab adalah pemilik bank. Nelson menjelaskan, ini perlu diatur secara lebih teknis.

"Artinya harus dispesifikan yang nanti bisa di-convert menjadi saham yang mana. Di sisi liabilities itu kan macam-macam jenisnya. Kita harus spesifik," terangnya.

Mekanisme bail-in memang diutamakan untuk bank yang tergolong sistemik. OJK telah menyusun kriteria bank sistemik. Kriteria utama adalah dari sisi ukuran perbankan, kompleksitas dan interkoneksi.

Dalam waktu dekat akan dibicarakan dengan Bank Indonesia (BI) sebelum dibawa ke rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Ini harus selesai dalam waktu tiga bulan setelah UU PPKSK berlaku.

"Tiga bulan pasti bisa karena kriterianya sudah ada," kata Nelson.

Akan tetapi, Nelson memungkinkan ada bank yang di luar kategori sistemik harus melalui mekanisme bail-in.

"Tidak cuma bank sistemik, kalau nanti LPS melihat dampak misalnya ada beberapa bank kecil tiba-tiba hadapi masalah karena krisis, itu LPS juga bisa katakan ini perlu diselamatkan, makanya sesuai pembahasan di KSSK," pungkasnya. (mkl/drk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads