"Jadi dikenakan 2 hari setelah barang diperiksa," kata Plt Dirut Pelindo II, Dede Martin kepada detikFinance, Jumat (18/3/2016).
Ketentuan tarif progresif untuk penumpukan peti kemas tertuang dalam Keputusan Direksi Pelindo II No. HK.568/23/2/1/PI.II/16. Surat Direksi Pelindo II mengikuti rekomendasi Menteri Perhubungan. Saat ini, tarif dasar penumpukan peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok Rp 27.200/ peti kemas 20 feet dan Rp.54.400/ peti kemas 40 feet.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tarif progresif ini terbukti efektif menurunkan penumpukan peti kemas impor. Alhasil, angka dwell time khususnya pasca customs clearance ikut turun.
"Turun hitungan menjadi 3,6. Sebelumnya 4,3 hari," sebutnya. (feb/hns)










































