Lantas apa respons PT Pelindo II (Persero) atas protes dunia usaha?
Plt. Dirut Pelindo II, Dede Martin menyebut penentuan tarif progresif tersebut sebetulnya sudah mendengarkan masukkan dari berbagai sektor, termasuk pelaku usaha logistik dan Otoritas Pelabuhan, Kementerian Perhubungan. Tarif progresif terbukti mampu menurunkan angka dwell time.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, Pelindo II dalam waktu dekat akan mengajak bicara para pelaku usaha di pelabuhan terkait tarif progresif. Opsinya, denda berlaku setelah hari ke-3. Saat ini, denda berlaku efektif pasca hari ke-2 di lokasi penumpukan peti kemas.
"Kita dengan asosiasi akan koreksi kembali. Nanti penalti bisa setelah hari ke-3 dan jumlah lebih besar," sebutnya.
Dede mengakui langkah ini dilakukan untuk mengikuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Presiden Jokowi meminta angka dwell time dipangkas lagi antara 2-3 hari. Saat ini, dwell time di Pelabuhan Priok berada di kisaran 3,6 hari.
"Ini sesuai arahan dari Presiden yakni dwell time 3 hari. Saya maunya makin sedikit (penumpukan) seperti negara tetangga," ujarnya. (feb/hns)











































