Kadin menilai tarif progresif justru memicu makin mahalnya ongkos logistik nasional yang ujungnya menaikkan harga-harga barang.
"Beban biaya tarif progresif ini jelas akan dirasakan pengguna jasa. Bagaimana mungkin tidak menjadi beban, dikarenakan perhitungan pengenaan tarif progresif 900% sudah diberlakukan pada hari ke-2 setelah kapal sandar di pelabuhan," kata Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Logistik dan Supply Chain, Rico Rustombi dalam siaran tertulisnya, Jumat (18/3/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelindo II harus memahami tahapan hambatan yang perlu dibenahi yaitu di level Pre-Clearance masih mengkontribusi 2,7 hari. Jelas-jelas bahwa dari data yang tersedia Pre-Clearance masih menjadi kontributor utama yang menjadi hambatan dalam menurunkan dwell time, jadi semestinya hal tersebut yang perlu di benahi dulu," sebutnya.
Sementara itu, Plt. Dirut Pelindo II, Dede Martin menyebut penentuan tarif progresif tersebut sebetulnya sudah mendengarkan masukkan dari berbagai sektor, termasuk pelaku usaha logistik dan Otoritas Pelabuhan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Tarif progresif terbukti mampu menurunkan angka dwell time.
"Itu saya nggak tentukan sendiri. Itu ditentukan atas kesepakatan bersama dan disetujui Otoritas Pelabuhan," kata Dede saat dikonfirmasi detikFinance.
Meski demikian, Pelindo II dalam waktu dekat kembali akan mengajak bicara para pelaku usaha di pelabuhan terkait tarif progresif. Opsinya, denda berlaku setelah hari ke-3. Saat ini, denda berlaku efektif pasca hari ke-2 di lokasi penumpukan peti kemas.
"Kita dengan asosiasi akan koreksi kembali. Nanti penalti bisa setelah hari ke-3 dan jumlah lebih besar," sebutnya. (feb/hns)











































