Ini Keluhan Wajib Pajak Saat Lapor SPT Lewat e-filing

Ini Keluhan Wajib Pajak Saat Lapor SPT Lewat e-filing

Maikel Jefriando - detikFinance
Minggu, 20 Mar 2016 17:08 WIB
Ini Keluhan Wajib Pajak Saat Lapor SPT Lewat e-filing
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mendorong masyarakat yang merupakan wajib pajak (WP)Β  menggunakan fasilitas e-filing untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Sampai dengan 18 Maret 2016, penggunanya sudah mencapai 2 juta orang.

Mekar Satria Utama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Ditjen Pajak mengakui, meski ada peningkatan pengguna dibandingkan tahun sebelumnya, namun tetap ada keluhan yang datang dari WP. Keluhan utama terkait jaringan internet.

"Paling banyak keluhan adalah jaringan internet," ujarnya kepada detikFinance, Minggu (20/3/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Contohnya ketika WP ingin mengakses EFIN. EFIN atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak kepada wajib pajak untuk menggunakan e-Filing.

Atas gangguan tersebut, WP kemudian menyampaikan keluhan melalui call center dan datang langsung ke kantor pajak.

"Jadi untuk akses ke dalam EFIN. Kadang-kadang itu sangat lama sekali. Itu harus selalu kita evaluasi," terang Mekar.

Mekar beralasan bahwa persoalan jaringan internet memang di luar kendali pihaknya. Namun, meski demikian secara langsung pihak Ditjen Pajak telah menyampaikan permohonan maaf kepada WP.

"Secara teori seharusnya bisa, tapi namanya jaringan internet kita tetap mengupayakan sebaik mungkin," pungkasnya. (mkl/feb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads