Menurut Rosan, transportasi seperti Gojek, Grab, Uber dan lainnya tidak dapat dilarang beroperasi di Indonesia. Alasannya, kehadiran transportasi berbasis aplikasi membawa dampak positif, salah satunya menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat.
"Kalau misal diblokir aja aplikasinya, menurut saya itu bukan solusi. Itu dilarang, maka tidak mungkin. Karena selama itu menciptakan lapangan kerja baru, itu harus diberikan kesempatan," terang Hotel Mandarin, Jakarta, Selasa (22/3/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menurut kami ini adalah shifting yang tidak dapat dibendung. Kenapa? Karena yang menikmat keuntungannya itu adalah masyarakat," ungkapnya.
Terhadap para pengendara angkutan umum lainnya, menurut Rosan memang harus ada komunikasi lebih lanjut yang difasilitasi oleh pemerintah. Dapat dimungkinkan para pihak dapat menjalin kerja sama.
"Kepada pelaku usaha lama, saya sampaikan ini perubahan global economy. Kerjasamakan saja. Misalnya taksi, perusahaannya apapun kasih aja aplikasi uber atau bluebird. Jadi ada dua opsi. Saya nggak tahu perusahaan mana yang terima. Tapi itu solusi," kata Rosan. (mkl/hns)