"Untuk meningkatkan layanan investasi telah dilakukan di BKPM layanan investasi 3 jam. Dulu TDP (Tanda Daftar Perusahaan) bisa 50 hari, sekarang hanya 3 jam ada 8 produk yang bisa dikeluarkan," terang Deputi Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM MM Azhar Lubis saat Sosialisasi Perbaikan Kemudahan Berusaha di Indonesia, Jakarta, Selasa (22/03/2016).
Delapan perizinan yang dimaksud, antara lain:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Akta Pendirian Perusahaan dan Pengesahan
3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
4. Nomor Induk Kepabeanan
5. Angka Pengenal Importir Produsen (APIP)
6. Tanda Daftar Perusahaan
7. Rencana penggunaan tenaga kerja asing
8. Izin menggunakan tenaga kerja asing maksimal 10 orang
Kemudahan ini didapatkan karena adanya kerjasama antara 22 Kementerian dan Lembaga untuk mempermudah proses perizinan.
"Ada 22 Kementerian Lembaga untuk kemudahan berusaha. Ini untuk mempercepat orang memulai usaha di Indonesia," pungkas Azhar. (hns/hns)











































