Urus 8 Izin Usaha di BKPM Selesai 3 Jam

Urus 8 Izin Usaha di BKPM Selesai 3 Jam

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Selasa, 22 Mar 2016 15:52 WIB
Urus 8 Izin Usaha di BKPM Selesai 3 Jam
Foto: Muhammad Idris-detikFinance
Jakarta - Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM) terus mengevaluasi proses perizinan yang dulu memakan waktu hingga berhari-hari. Untuk memudahkan proses perizinan usaha, kini BKPM mempersingkat waktu perizinan hanya menjadi 3 jam.

"Untuk meningkatkan layanan investasi telah dilakukan di BKPM layanan investasi 3 jam. Dulu TDP (Tanda Daftar Perusahaan) bisa 50 hari, sekarang hanya 3 jam ada 8 produk yang bisa dikeluarkan," terang Deputi Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM MM Azhar Lubis saat Sosialisasi Perbaikan Kemudahan Berusaha di Indonesia, Jakarta, Selasa (22/03/2016).

Delapan perizinan yang dimaksud, antara lain:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Izin Investasi
2. Akta Pendirian Perusahaan dan Pengesahan
3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
4. Nomor Induk Kepabeanan
5. Angka Pengenal Importir Produsen (APIP)
6. Tanda Daftar Perusahaan
7. Rencana penggunaan tenaga kerja asing
8. Izin menggunakan tenaga kerja asing maksimal 10 orang

Kemudahan ini didapatkan karena adanya kerjasama antara 22 Kementerian dan Lembaga untuk mempermudah proses perizinan.

"Ada 22 Kementerian Lembaga untuk kemudahan berusaha. Ini untuk mempercepat orang memulai usaha di Indonesia," pungkas Azhar. (hns/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads