Ade mengatakan, karena RUU Tax Amnesty belum dibahas DPR, pemerintah lewat Menkeu harus mengajukan Rancangan APBN Perubahan (RAPBN-P) 2016 tanpa skema Tax Amnesty.
"Beliau (Menkeu) harus mengatakan begitu (APBN-P tanpa Tax Amnesty). Tadi malam beliau ketemu saya di rumah. Saya sampaikan, pokoknya Tax Amnesty kita garap setelah reses," jelas Ade di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (23/3/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Paling lama sebulan. Sebelum APBN-P selesai," ucap Ade. (wdl/hns)











































