Direktur PT Dahana, Bambang Agung mengungkapkan, dengan adanya fasilitas PLB dari implementasi paket kebijakan ekonomi jilid II tersebut, membuat perusahaannya dan perusahaan lain menggunakan jasa gudang milik perseroan. Sebelum ada kebijakan ini, Dahana biasanya menyimpan bahan dinamit dan bahan baku peledak lainnya pada PLB yang ada di Singapura.
"Sebelum ada PLB kita hanya punya gudang berikat. Gudang berikatnya kita sewa di Batam untuk bahan peledak kita sendiri dan konsumen kita, tapi karena lokasinya sempit, sebagian besar bahan peledak disimpan di Singapura. Ketika akan dipakai baru dikeluarkan dari gudang sana, jadi tidak efisien," jelasnya pada detikFinance, Jumat (25/3/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau dengan PLB di dalam negeri, orang impor bahan baku atau bahan peledak dalam jumlah besar dan simpan di PLB dalam negeri, baru kemudian dipakai sesuai kebutuhan. Sementara sebelum PLB, orang simpan bahan peledak di Singapura, dikirim ke Kalimantan dan daerah lain sedikit-sedikit. Ongkos pengiriman mahal," katanya.
Dari sisi perpajakan, lanjut Agung, penggunaan PLB jauh lebih efisien. Uang pajak tak lari ke Singapura dengan memaksimalkan PLB. Selain itu, perusahaannya bisa menghemat 14% dari total biaya logistik pasca penerapan PLB di Indonesia.
"Dengan PLB pajak ditangguhkan. Barang disimpan dulu di PLB, ketika akan dipakai baru dikenakan pajak. Kalau di barangnya Singapura, asal itu barang masuk ke Indonesia sudah kena pajak duluan, walaupun barangnya belum dipakai," ujarnya.
Dahana sendiri saat ini sudah menyiapkan 4 gudang untuk penyimpanan bahan peledak berukuran 950 m2. Rinciannya, 3 gudang akan dipakai untuk penyimpanan bahan peledak perusahaan lain, dan 1 gudang untuk menyimpan bahan baku peledak yang diproduksi sendiri. (feb/feb)










































