Dalam acara ini, Senin (28/3/2016), Direktur Jenderal Pajak memberikan pengarahan terkait Optimalisasi Kegiatan Pemeriksaan Pajak Tahun 2016 mengingat target pajak yang ditetapkan tahun ini sebesar Rp 1.360 triliun yang mengalami kenaikan dari realosasi tahun sebelumnya.
Diharapkan para tenaga fungsional pemeriksa pajak dapat bekerja keras dan profesional serta menjaga integritas dalam melaksanakan pemeriksaan kepada wajib pajak. Acara ini juga dihadiri oleh para direktur di lingkungan Kantor Pusat dan Kepala Kantor Wilayah di Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sesuai arahan Ken, kebijakan penegakan hukum diarahkan untuk mendorong kepatuhan bagi peningkatan penerimaan pajak yang berkesinambungan. Oleh karena itu, Ditjen Pajak akan terus meningkatkan kapasitas tenaga pemeriksa ahli pajak dan meningkatkan kerjasama dan kordinasi dalam rangka mendukung pelaksanaan tindakan pemeriksaan pajak termasuk kerjasama dan kordinasi dengan penegak hukum lainnya.
Untuk mengamankan penerimaan negara dan menindak tegas pelaku tindak pidana di bidang perpajakan, Ditjen Pajak terus melakukan berbagai upaya pembinaan, penelitian dan pengawasan hukum sambil terus menjalin kerja sama dengan institusi penegak hukum lain untuk menyukseskan upaya pemerintah mencapai penerimaan pajak yang optimal bagi Indonesia yang lebih baik.
(ang/ang)











































