Sebanyak 2.000 perusahaan yang termasuk ke dalam Penanaman Modal Asing (PMA) ini telah 10 tahun menunggak pajak. Menurut Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi, perusahaan pengemplang pajak mengaku terus merugi sehingga mereka tidak berkewajiban untuk membayar pajak.
"2.000 perusahaan penanaman modal asing yang dimaksud adalah tidak membayar pajak penghasilan badan pasal 25 dan pasal 29 karena merugi terus tapi perusahaan masih eksis," jelas Ken saat jumpa pers setelah pelantikan pejabat fungsional Dirjen Pajak di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta Pusat, Senin (28/3/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena banyak perusahaan yang pengajuan izinnya saat mendirikan perusahaan pertama kali mereka meninggikan modal-modalnya. Pada saat habis tax insentif yang diberikan, sudah terakumulasi pembelian barang modal tinggi dan menyebabkan biaya-biaya penyusutan tinggi sehingga nanti depresiasi meningkat, dan perusahaan itu mengalami kerugian yang bertambah dan terus-menerus," terang Mekar.
Selain itu, banyak perusahaan asing yang berganti nama untuk kembali mendapatkan tax allowance guna menghindari tagihan pajak badan.
"Begitu selesai tax allowance, mereka berganti nama dan mengajukan kembali untuk mendapatkan tax allowance. Sehingga kembali lagi bisa menjadi rugi lagi," tambah Mekar
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Direktorat Jenderal Pajak melakukan kordinasi dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk menindaklanjuti perizinan perusahaan asing tersebut.
"Sudah koordinasi dengan BKPM, datanya kita bisa terima apakah nanti bisa diterima izinnya," tutup Mekar. (drk/drk)











































