DPR akan memulai kembali masa sidang setelah reses sejak 18 Maret hingga berakhir 3 April nanti.
"Lancar, pokoknya nanti masa sidang berikutnya (tax amnesty) mulai dibahas," ujar Bambang setelah penandatanganan nota kesepahaman Peningkatan Kerjasama Perpajakan dengan Kemristek di Gedung Djuanda I Kementerian Keuangan, Senin (28/03/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
""Kalo penegakan hukum tetap dilakukan, penegakan nggak tebang pilih. Tapi kalo ada amnesty jalan kita berikan kesempatan buat amnesty, ini kan amnesty orangnya yang mengajukan bukan kita yang mengejar," pungkas Bambang. (hns/hns)











































