"Saya datang di DJP, kepentingannya satu, saya telah mengisi SPT lewat e-filling tanggal 3 Maret di Palembang. Saya ke sini tadi karena untuk klarifikasi dengan DJP," kata Jokowi usai memberikan pengarahan untuk pegawai pajak di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (29/3/2016).
Klarifikasi yang dimaksud berkaitan benar atau salahnya SPT tahunan yang dilaporkan. Termasuk dengan besaran pajak yang sudah dibayarkan oleh Jokowi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Presiden ke sini pertama klarifikasi SPT beliau, memastikan bahwa yang disampaikan sudah benar dari segi pajaknya," terang Bambang. (mkl/drk)











































