BKPM akan Cabut Izin Perusahaan Asing Jika Tak Bayar Pajak

BKPM akan Cabut Izin Perusahaan Asing Jika Tak Bayar Pajak

Maikel Jefriando - detikFinance
Selasa, 29 Mar 2016 22:32 WIB
BKPM akan Cabut Izin Perusahaan Asing Jika Tak Bayar Pajak
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan memberikan sanksi tegas untuk perusahaan yang tergolong penanaman modal asing (PMA) jika tidak membayar pajak. Sanksi paling keras adalah pencabutan izin usaha.

Seperti diketahui, data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat bahwa sekitar 2.000 perusahaan asing tidak membayar pajak selama 10 tahun terakhir. Alasan yang dikemukakan adalah kondisi keuangan perusahaan yang terus merugi.

"Jadi saya kira temuan pajak itu bisa menjadi dasar untuk BKPM mencabut," kata Kepala BKPM Franky Sibarani di Istana Negara, Jakarta, Selasa (29/3/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Franky, sanksi tersebut sangat mungkin diberlakukan terhadap perusahaan yang melanggar ketentuan pajak.

"Kalau sanksinya BKPM mencabut itu jauh lebih berat. Karena ibarat akte kelahiran itu dicabut sehingga status kewarganegaraan hilang. Jadi izin prinsipnya dicabut maka semuanya akan hilang," terangnya.

Franky tidak meragukan laporan yang disampaikan oleh DJP.Β  Hal ini dikarenakan kemampuan petugas pajak untuk menjangkau kebenaran pembayaran dan pelaporan dari wajib pajak.

"Sehingga temuan pajak, saya yakin valid 100% karena yang tahu laporan keuangan lebih detail itu pajak, kalau BKPM itu lebih kepada aktivitas investasinya," ujar Franky.

Dalam waktu dekat, BKPM akan melakukan rapat koordinasi dengan DJP untuk memastikan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan.

"Jangka pendek tentu akan koordinasi dengan pajak untuk mereview dan memastikan apakah investor itu melakukan pelanggaran," tegasnya. (mkl/hns)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads