Demikianlah bunyi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2016 yang dikutip detikFinance, Kamis (31/3/2016).
PMK ini secara jelas berisi tentang rincian jenis data dan informasi serta tata cara penyampaian data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakanberlaku pada 22 Maret 2016.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut data Bank/Lembaga Penyelenggara Kartu Kredit :
- Pan Indonesia Bank, Ltd. Tbk.
- PT Bank ANZ Indonesia
- PT Bank Bukopin, Tbk.
- PT Bank Central Asia, Tbk.
- PT Bank CIMB Niaga, Tbk.
- PT Bank Danamon Indonesia, Tbk.
- PT Bank MNC Internasional
- PT Bank ICBC Indonesia
- PT Bank Maybank Indonesia, Tbk
- PT Bank Mandiri (Persero) ,Tbk.
- PT Bank Mega, Tbk.
- PT Bank Negara indonesia 1946 (Persero) , Tbk.
- PT Bank Negara Indonesia Syariah
- PT Bank OCBC NISP Tbk.
- PT Bank Permata Tbk.
- PT Bank Rakyat Indonesia Tbk
- PT Bank Sinarmas
- PT Bank UOB Indonesia
- Standard Chartered Bank
- The Hongkong & Shanghai Banking Corp.
- PT Bank QNB Indonesia
- Citibank N.A
- PT AEON Credit Services