Baru Kerja 1 Bulan Dapat THR, Ini Komentar Buruh

Baru Kerja 1 Bulan Dapat THR, Ini Komentar Buruh

Muhammad Idris - detikFinance
Jumat, 01 Apr 2016 10:03 WIB
Baru Kerja 1 Bulan Dapat THR, Ini Komentar Buruh
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri, mengubah ketentuan pembayaran hak Tunjangan Hari Raya (THR) lewat Permen N0.6 Tahun 2016. Aturan baru tersebut menetapkan THR wajib dibayarkan jika buruh telah bekerja minimal sebulan. Sementara di aturan sebelumnya jika telah bekerja minimal 3 bulan.

Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengungkapkan, aturan baru tersebut dianggap tidak terlalu signifikan buat pekerja. Menurutnya, sejumlah perusahaan pun sebenarnya telah menerapkan aturan tersebut.

"Tidak signifikan dampaknya. Dengan aturan yang lama pun sudah banyak perusahaan yang membayar THR sebelum dia bekerja 3 bulan, tapi dibayar proporsional. Ada banyak perusahaan malah 15 hari kerja juga bayar THR, tapi proporsional dengan aturan yang lama, meski baru wajib setelah 3 bulan," kata Iqbal pada detikFinance, Jumat (1/3/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, ketimbang memajukan masa kerja untuk mendapatkan THR, lebih baik pemerintah menetapkan aturan tegas bagi perusahaan-perusahaan yang selama ini dinilai bandel dengan tidak membayar THR yang sudah jadi hak pekerja.

"Sekarang begini saja, jangankan yang satu bulan seperti sekarang, yang aturan setelah 3 bulan saja banyak perusahaan yang langgar tak bayar THR. Ini dimajukan 1 bulan seberapa besar pengaruhnya. Lebih baik itu dulu diterapkan tegas," jelas Iqbal.

"Dari tahun 1990-an, tanpa aturan yang baru itu kenyataan juga sudah banyak perusahaan yang bayarkan THR meski buruhnya belum bekerja 3 bulan, dibayarnya proporsional. Yang harusnya jadi evaluasi ini harusnya yang pakai aturan lama, masih ada perusahaan-perusahaan yang melanggar. Itu dulu yang dibenahi," imbuhnya.

Sebagai informasi, kewajban perusahaan membayar THR pada karyawan yang telah bekerja 1 bulan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6/2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Aturan baru ini berlaku mulai 8 Maret 2016. (ang/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads