Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengungkapkan, aturan baru tersebut dianggap tidak terlalu signifikan buat pekerja. Menurutnya, sejumlah perusahaan pun sebenarnya telah menerapkan aturan tersebut.
"Tidak signifikan dampaknya. Dengan aturan yang lama pun sudah banyak perusahaan yang membayar THR sebelum dia bekerja 3 bulan, tapi dibayar proporsional. Ada banyak perusahaan malah 15 hari kerja juga bayar THR, tapi proporsional dengan aturan yang lama, meski baru wajib setelah 3 bulan," kata Iqbal pada detikFinance, Jumat (1/3/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekarang begini saja, jangankan yang satu bulan seperti sekarang, yang aturan setelah 3 bulan saja banyak perusahaan yang langgar tak bayar THR. Ini dimajukan 1 bulan seberapa besar pengaruhnya. Lebih baik itu dulu diterapkan tegas," jelas Iqbal.
"Dari tahun 1990-an, tanpa aturan yang baru itu kenyataan juga sudah banyak perusahaan yang bayarkan THR meski buruhnya belum bekerja 3 bulan, dibayarnya proporsional. Yang harusnya jadi evaluasi ini harusnya yang pakai aturan lama, masih ada perusahaan-perusahaan yang melanggar. Itu dulu yang dibenahi," imbuhnya.
Sebagai informasi, kewajban perusahaan membayar THR pada karyawan yang telah bekerja 1 bulan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6/2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Aturan baru ini berlaku mulai 8 Maret 2016. (ang/ang)











































