Direktur Pengupahan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker, Wahyu Widodo menuturkan, aturan tersebut berlaku bagi seluruh pekerja dengan masa kerja dan status kontrak apa pun, selama masa kerjannya telah melewati 1 bulan.
"Berlaku buat semua status pekerja. Kalau misal karyawan masih masa percobaan, training, atau kontrak 3 bulan pun juga harus bayar THR selama itu dia sudah satu bulan. Apalagi yang tetap dan outsourcing. Kalau dia mulai bekerja, apa pun statusnya haknya sudah ada, tidak pengaruh statusnya percobaan atau apa," jelasnya pada detikFinance, Jumat (1/4/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Makanya dibuat persentase yang proporsional sesuai masa kerjanya, yang dibayar kan hak stakeholder selama sebulan dia kerja dalam persentase 12 bulan. Artinya pemerintah memberikan kejelasan. Tujuannya berikan kepastian hak pekerja," ujarnya.
Sebagai informasi, kewajban perusahaan membayar THR pada karyawan yang telah bekerja 1 bulan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Aturan baru ini berlaku mulai 8 Maret 2016.
(ang/ang)











































