Karyawan Kerja 1 Bulan Dapat THR, Pengusaha: Kan Perlu Masa Percobaan

Karyawan Kerja 1 Bulan Dapat THR, Pengusaha: Kan Perlu Masa Percobaan

Dana Aditiasari - detikFinance
Jumat, 01 Apr 2016 12:26 WIB
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Kalangan pengusaha tidak setuju dengan aturan baru Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 (Permenaker 6/2016) soal Tunjangan Hari Raya (THR). Aturan ini menyatakan, karyawan baru kerja 1 bulan sudah berhak mendapat THR.

Menurut Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani, aturan baru Menaker ini tidak adil (fair). Karena, pengusaha merasa karyawan yang berhak mendapat THR minimal sudah bekerja 3 bulan.

"Sebetulnya sih itu dirasakan kurang fair, karena kita mengambil pro rata setelah 3 bulan. Menjadi kurang pas karena biasanya ada masa percobaan," jelas Hariyadi, ditemui di JCC, Jumat (1/4/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak hanya itu, Hariyadi mengatakan, Apindo tidak pernah diajak bicara terkait dengan penerapan aturan baru THR ini. Meski sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja, M. Hanif Dhakiri, mengatakan sudah melakukan sosialisasi soal aturan ini ke pengusaha.

"Kami nggak pernah diajak bicara, Ini memang kita nggak diajak dari awal," jelasnya.

Aturan baru ini, lanjut Hariyadi, bakal menjadi beban baru bagi pengusaha. "Jadi beban. Orang kan perlu masa percobaan sebetulnya," ucapnya. (wdl/ewi)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads