Menurut Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani, aturan baru Menaker ini tidak adil (fair). Karena, pengusaha merasa karyawan yang berhak mendapat THR minimal sudah bekerja 3 bulan.
"Sebetulnya sih itu dirasakan kurang fair, karena kita mengambil pro rata setelah 3 bulan. Menjadi kurang pas karena biasanya ada masa percobaan," jelas Hariyadi, ditemui di JCC, Jumat (1/4/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami nggak pernah diajak bicara, Ini memang kita nggak diajak dari awal," jelasnya.
Aturan baru ini, lanjut Hariyadi, bakal menjadi beban baru bagi pengusaha. "Jadi beban. Orang kan perlu masa percobaan sebetulnya," ucapnya. (wdl/ewi)