Pengusaha Protes Pekerja 1 Bulan Dapat THR, Ini Penjelasan Kemenaker

Pengusaha Protes Pekerja 1 Bulan Dapat THR, Ini Penjelasan Kemenaker

Muhammad Idris - detikFinance
Jumat, 01 Apr 2016 16:57 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Aturan baru Menteri Tenaga Kerja soal Tunjangan Hari Raya (THR) diprotes pengusaha. Menurut pengusaha, kebijakan ketenagakerjaan saat ini selalu populis, namun tak memicu produktivitas.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Adriani mengungkapkan, keberatan pengusaha dengan alasan karyawan baru tidak produktif dinilai tidak berdasar.

"Pekerja produktif atau tidak produktif tergantung tempat kerjanya. Kalau manajemen perusahaan baik, apalagi HRD berfungsi dengan baik, manajer HRD-nya bagus, harusnya seluruh manusia di perusahaannya optimal dong. Kan fungsi tergantung bagaimana dia berdayakan," ujarnya pada detikFinance, Jumat (1/4/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan prinsip tersebut, lanjut Adriani, pemberian THR dengan masa kerja minimal sebulan dengan besaran yang proporsional, tidak memberatkan kalangan pengusaha.

"Maka kita majukan dari 3 bulan menjadi satu bulan. Selain itu dengan aturan baru kita mau memberi penegasan bahwa ini (THR) sudah wajib, kalau sebelumnya kan seolah tidak wajib," tutupnya.

(ang/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads