Menanggapi hal tersebut, Direktur Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Adriani mengungkapkan, keberatan pengusaha dengan alasan karyawan baru tidak produktif dinilai tidak berdasar.
"Pekerja produktif atau tidak produktif tergantung tempat kerjanya. Kalau manajemen perusahaan baik, apalagi HRD berfungsi dengan baik, manajer HRD-nya bagus, harusnya seluruh manusia di perusahaannya optimal dong. Kan fungsi tergantung bagaimana dia berdayakan," ujarnya pada detikFinance, Jumat (1/4/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Maka kita majukan dari 3 bulan menjadi satu bulan. Selain itu dengan aturan baru kita mau memberi penegasan bahwa ini (THR) sudah wajib, kalau sebelumnya kan seolah tidak wajib," tutupnya.
(ang/ang)











































