Kemenaker: 49 Perusahaan Tak Bayar THR Lebaran Tahun Lalu

Kemenaker: 49 Perusahaan Tak Bayar THR Lebaran Tahun Lalu

Muhammad Idris - detikFinance
Jumat, 01 Apr 2016 17:40 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengubah ketentuan pembayaran hak Tunjangan Hari Raya (THR) lewat Permen N0.6 Tahun 2016. Aturan baru tersebut menetapkan THR wajib dibayarkan jika buruh telah bekerja minimal sebulan. Sementara di aturan sebelumnya jika telah bekerja minimal 3 bulan.

Direktur Pengupahan Kemenaker, Adriani mengungkapkan, saat Lebaran tahun lalu ada puluhan perusahaan yang tidak membayarkan THR pada Lebaran tahun ini, ini belum termasuk laporan THR pada hari raya keagamaan lainnya.

"Ada banyak perusahaan yang tidak membayar. Tapi kita hanya berikan sanksi adminitratif saja. Karena kewenangan kita paling tinggi hanya sanksi administratif. Jumlahnya tanya saja ke bagian pengawasan," kata Adriani pada detikFinance, Jumat (1/4/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari data yang diperoleh dari Bagian Pengawasan THR Kemenaker, tahun 2015 ada 49 perusahaan dari 9 propinsi yang tidak membayarkan THR pada Idul Fitri tahun lalu.

Kesembilan propinsi tersebut yakni Lampung, Jawa Barat, Jawa Timur, Sulawesi Utara, Jawa Tengah, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Banten danย  Provinsi Kalimantan Selatan.

"Tahun-tahun lalu ada aturan tapi tidak diwajibkan. Maka dengan Permen baru ini mulai tahun ini kita wajibkan, kalau wajib ada sanksi yang jelas, sedang kita rumuskan sanksinya," tutup Adriani. (ang/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads