Direktur Pengupahan Kemenaker, Adriani mengungkapkan, saat Lebaran tahun lalu ada puluhan perusahaan yang tidak membayarkan THR pada Lebaran tahun ini, ini belum termasuk laporan THR pada hari raya keagamaan lainnya.
"Ada banyak perusahaan yang tidak membayar. Tapi kita hanya berikan sanksi adminitratif saja. Karena kewenangan kita paling tinggi hanya sanksi administratif. Jumlahnya tanya saja ke bagian pengawasan," kata Adriani pada detikFinance, Jumat (1/4/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kesembilan propinsi tersebut yakni Lampung, Jawa Barat, Jawa Timur, Sulawesi Utara, Jawa Tengah, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Banten danย Provinsi Kalimantan Selatan.
"Tahun-tahun lalu ada aturan tapi tidak diwajibkan. Maka dengan Permen baru ini mulai tahun ini kita wajibkan, kalau wajib ada sanksi yang jelas, sedang kita rumuskan sanksinya," tutup Adriani. (ang/ang)











































