Direktur Pengupahan Kemenaker, Adriani mengungkapkan, tahun sebelumnya, hanya ada sanksi administratif bagi perusahaan, maka sekarang pihaknya tengah merumuskan sanksi lebih tegas bagi perusahaan yang bandel tidak membayar THR pada pekerjanya.
"Sebelumnya hanya administratif. Memang ada aturan tapi pengusaha beranggapan itu tidak wajib, maka dengan Permen baru kita mau tegaskan bahwa itu wajib dan ada sanksinya," jelasnya pada detikFinance, Jumat (1/4/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Soal sanksi berat dicabut izin misalnya masih dalam pembahasan. Tapi yang pasti sanksi dari kita dengan aturan yang baru hanya administratif, selanjutnya kita bisa rekomendasikan sanksi lainnya di perizinan. Karena sanksi terkait izin usaha operasional yang berwenang adalah yang mengeluarkan izin. Nanti setelah aturannya keluar saya akan kasih tahu," tutupnya.
Dari data yang diperoleh dari Bagian Pengawasan THR Kemenaker, tahun 2015 ada 49 perusahaan dari 9 propinsi yang tidak membayarkan THR pada Idul Fitri tahun lalu. THR yang tidak dibayarkan ini belum termasuk dari THR dari hari keagamaan lain di luar Lebaran.
Kesembilan propinsi tersebut yakni Lampung, Jawa Barat, Jawa Timur, Sulawesi Utara, Jawa Tengah, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Banten danย Provinsi Kalimantan Selatan. (ang/ang)











































