Demikianlah diungkapkan Menteri KP Susi Pudjiastuti dalam pertemuan dengan para pimpinan redaksi media di kantornya, Jakarta seperti dikutip Sabtu (2/4/2016).
Susi menyampaikan bahwa itu adalah keputusan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), mengingat bahwa selama ini kapal-kapal tersebut sudah menarik keuntungan dengan berusaha di Indonesia, tapi tidak membayar pajak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Susi tidak menyebutkan nominal yang harus dibayar. Rekomendasinya sudah disampaikan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk dikaji ulang dan ditentukan.
"Kapal eks asing, tidak akan terlalu (dipersulit), yang penting adalah buat negara. Tapi kita bukan instansi yang bisa mengatakan berapa, saya hanya bisa merekomendasikan berapa. Jadi bayar pajak saja," paparnya.
Sementara itu untuk aktivitas kapal yang melibatkan negara, seperti China dan Thailand, Susi akan segera menghubungi pihak kedutaan masing-masing negara. Menurutnya harus ada kesepakatan untuk memastikan kapal tidak kembali ke Indonesia.
"Kalau negaranya terlibat, China dan Thailand, kita berunding dengan kedutaan bahwa itu tidak akan kembali lagi," tegas Susi.
KKP akan bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan untuk pembukaan gerai deregistrasi pada beberapa titik. Susi menjamin proses ini tidak akan memakan waktu yang lama. Di samping itu juga tidak akan ada kriminalisasi dari aparat hukum.
"Mereka sadar itu adalah pelanggaran hukum, memanipulasi. Tapi kita sudah bilang tidak ada pidana atau kriminalisasi," imbuhnya. (mkl/hns)











































