BPK Temui Penyimpangan Anggaran Rp 7,12 Triliun
Selasa, 15 Mar 2005 16:07 WIB
Jakarta -
BPK dalam hasil pemeriksaan selama semester II tahun 2004 berhasil menemukan penyimpangan senilai Rp 7,12 triliun atau 2,52 persen dari cakupan pemeriksaan sebesar Rp 282,89 triliun. Pemeriksaan itu terdiri dari 506 entitas senilai Rp 282,89 triliun atau 64,84 persen dari realisasi anggaran dengan nilai aset yang diperiksa sebesar Rp 436,24 triliun. Temuan BPK itu terdiri dari 914 temuan berindikasi merugikan negara senilai Rp 933,27 miliar atau 0,33 persen dari cakupan pemeriksaan, 321 temuan yang merupakan kekurangan penerimaan negara sebesar Rp 855,26 miliar atau 0,3 persen dari cakupan pemeriksaan. Sebanyak 893 temuan berindikasi ketidakhematan, ketidakefisiean serta ketidakefektifan dengan nilai sebesar Rp 5,33 triliun atau sekitar 1,89 persen dari cakupan pemeriksaan.Hasil pemeriksaan itu disampaikan Ketua BPK Anwar Nasution saat memberikan sambutan pada penyerahan hasil pemeriksaan semester II (Hapsem) tahun anggaran 2004 kepada DPR dalam rapat paripurna DPR di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa (15/3/2005).Hapsem yang diserahkan BPK kali ini adalah untuk tahun anggaran 2004 periode Juli-Desember yang berisi hasil pemeriksaan atas pelaksanaan APBN, APBD, BUMN dan BUMD TA/TB 2003 dan TA/TB 2004 serta hasil pemeriksaan BPK atas perhitungan anggaran negara tahun anggaran 2003.Namun penyajian dalam Hapsem kali ini masih mengikuti ikhtisar lama dan belum disesuaikan dengan bentuk ikhstisar hapsem yagn diamanatkan UU no 15 tahun 2004. Hapsem yang diserahkan merupakan hasil pemeriksaan semester terakhr yang dilaksanakan pimpinan BPK periode 1998-2004. APBN 2003 DisclaimerLebih lanjut Anwar juga menyampaikan, bahwa untuk keempat kalinya BPK tidak memberikan pendapat alias menyatakan disclaimer untuk APBN 2003. "Mudah-mudahan predikat pemeriksaan perhitungan anggaran negara akan semakin baik setelah dikeluarkannya sitem akunansi pemerintah yang dalam waktu dekat disusun berdasarkan rangkaian ketiga UU perihal keuangan negara," kata Anwar.Anwar menjelaskan, setidaknya ada dua alasan pokok pemberian predikat tersebut. Pertama, pemerintah belum menerapkan sistem akuntansi pemerintah yang baku. Kedua, pemerintah belum mengambil langkah yang memadai terhadap temuan pemeriksaan BPK pada tahun anggaran sebelumnya. "Akibatnya, beberapa temuan pemeriksaan pada tahun anggaran sebelumnya masih terus terjadi dalam penyusunan perhitungan anggaran negara tahun 2003," ujar Ia mengungkapkan, dalam Hapsem kali ini meliputi pemeriksaan pada 586 entitas termasuk 1 PAN tahun anggaran 2003, 55 laporan realisasi anggaran departeman atau lembaga dan 24 buah inventarisasi kekayaan negara tahun 2003. Dari hasil pemeriksaan itu, diantaranya ada 2 buah temuan yang menyangkut unsur pidana korupsi dan sudah disampaikan kepada Jaksa Agung RI untuk ditindak lanjuti. Kedua temuan itu adalah mengenai pengadaan helikopter MI-17-IV dengan fasilitas kredit ekspor pada departeman pertahanan dan TNI AD dengan nilai sebesar US$ 3,24 juta. Dan unsur pidana kedua adalah IKN tahun anggaran 2003 pada kementerian kebudayaan pariwisata senilai Rp 1 miliar.
(qom/)










































