Sidang Juli, Sengketa RI-Cemex Berakhir di Arbitrase

Sidang Juli, Sengketa RI-Cemex Berakhir di Arbitrase

- detikFinance
Selasa, 15 Mar 2005 16:39 WIB
Jakarta - Sengketa antara pemerintah Indonesia dan Cemex atas saham di Semen Gresik akhirnya harus berakhir di arbitrase internasional. Dijadwalkan sengketa yang sudah berlangsung hampir 3 tahun ini akan disidanglan di International Centre for Setlement of Investment Disputes (ICSID), Washington pada 28-30 Juli 2005.Menurut siaran pers dari Cemex yang diterima detikcom, Selasa (15/3/2005), pengadilan ICSID yang telah ditunjuk untuk mengadili tuntutan Cemex Asia Holding Ltd terhadap pemerintah Indonesia akhirnya menetapkan tanggal baru untuk sidangnya.Sebelumnya sidang arbitrase di ICSID sendiri semestinya berlangsung pada 11 Januari 2005. Namun atas permintaan pemerintah Indonesia dengan alasan akan menempuh perundingan terlebih dahulu, sidang itu ditunda. Cemex sendiri memberi batas waktu 28 Februari lalu untuk negosiasi di luar jalur pengadilan atau out of court setlement dengan pemerintah Indonesia. Dan ternyata hingga deadline itu, kesepakatan tidak kunjung tercapai.Dalam penjelasan itu disebutkan, ICSID telah menerima dan mendaftarkan permohonan arbitrase Cemex terhadap pemerintah Indonesia pada 27 januari 2004. ICSID dibentuk oleh sebuah konvensi international dimana Indonesia merupakan salah satu anggotanya, dengan tujuan untuk menyelesaikan perselisihan menyangkut masalah investasi antara pemerintah dan warga negara dari anggotanya. Seperti diketahui, pada tahun 1998, Cemex masih ke Indonesia dengan membeli 25,5 persen saham di Semen Gresik. Cemex juga memiliki hak untuk meningkatkan kepemilikan sahamnya menjadi mayoritas pada tahun 2001. Namun pada perkembangannya, pemerintah Indonesia menolak untuk menjual sahamnya kepada Cemex hingga batas waktu tersebut karena mendapat tentangan yang keras dari berbagai kalangan. Bahkan DPR telah memutuskan melarang pemerintah untuk menjual kepemilikannya di BUMN Semen. Pemerintah diminta untuk mempertahankan mayoritas kepemilikannya di BUMN Semen guna menghindari adanya kartel semen yang bisa mengganggu proyek infrastruktur yang tengah dicanangkan oleh pemerintah Indonesia. Merasa dirugikan, Cemex akhirnya memilih jalur arbitrase.Namun manajemen Cemex tidak menyebutkan apakah dengan dilanjutkannya sidang arbitrase tersebut berarti negosiasi di luar jalur pengadilan gagal. (qom/)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads