Newmont Ajukan Perpanjangan Izin Penempatan Tailing
Selasa, 15 Mar 2005 17:08 WIB
Jakarta -
PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT) pada 15 Februari 2005 telah mengajukan permohonan perpanjangan izin penempatan tailing di dasar laut kepada Menteri Negara Lingkungan Hidup."Izin yang sekarang kami miliki dikeluarkan pada 13 Mei 2002 dan berlaku selama tiga tahun. Sesuai dengan ketentuan, kami diharuskan mengajukan permohonan perpanjangan izin dua bulan sebelum izin berakhir," kata Malik Salim, Manajer Senior Hubungan Eksternal PT NNT dalam siaran persnya yang diterima detikcom di Jakarta, Selasa (15/3/2005).Dalam surat permohonan tersebut dilampirkan laporan dan data penunjang sebagai bahan kajian. "Kami menyampaikan hasil-hasil pemantauan terhadap berbagai parameter fisika dan kimia tailing sesuai dengan ketentuan dalam izin penempatan tailing di dasar laut yang diberikan kepada PT NNT," jelas Malik.Sesuai dengan ketentuan dalam izin tersebut, jelas Malik Salim, selama permohonan perpanjangan izin penempatan tailing di dasar laut dalam proses penyelesaian; izin sebelumnya dinyatakan masih berlaku.PT NNT berkomitmen untuk mematuhi semua ketentuan lingkungan hidup yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan pemantauan berkala yang dilakukan oleh PT NNT yang kemudian diverifikasi oleh berbagai penelitian oleh pihak ketiga yang independen termasuk Tim Independen NTB, Pusat Penelitian Oseanografi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (P2O LIPI) dan Commonwealth Scientific & Industrial Research Organisation (CSIRO) Australia menunjukkan bahwa sistem penempatan tailing di dasar laut PT NNT sangat aman dan telah memenuhi semua ketentuan yang berlaku."Tailing PT NNT tidak berbahaya dan tidak beracun karena dalam proses pengolahan bijih tembaga dan emas, PT NNT menggunakan metoda pengapungan secara fisika dan tidak mengolah bijih dengan menggunakan bahan kimia yang berbahaya. Uji toksisitas yang dilakukan di Pusat Penelitian Oseaonografi LIPI juga membuktikan bahwa tailing PT NNT tidak beracun. Jadi, tailing yang ditempatkan di dasar laut pada kedalaman 3.000 - 4000 meter, aman bagi lingkungan," jelas Malik.Dari penelitian laut dalam dengan menggunakan kapal penelitian LIPI juga diketahui bahwa sebaran padatan tailing adalah sesuai dengan perkiraan yang dibuat dalam studi Amdal. "Padatan tailing terbukti bergerak turun dan mengendap di dasar laut yang dalam. Tailing tidak menyebar ke atas atau ke tempat-tempat yang jauh dari tempat yang telah direncanakan," tambah Malik.Studi tentang ikan dan biota laut juga menunjukkan bahwa tailing PT NNT aman bagi kehidupan laut. "Jadi, sistem pengelolaan tailing PT NNT telah memenuhi semua ketentuan yang digariskan dalam izin penempatan tailing di dasar laut dan sesuai dengan prediksi di Amdal," katanya.
(mar/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































