Jokowi Perintahkan Mendagri Hapus 3.000 Perda

Jokowi Perintahkan Mendagri Hapus 3.000 Perda

Muhammad Idris - detikFinance
Senin, 04 Apr 2016 17:14 WIB
Jokowi Perintahkan Mendagri Hapus 3.000 Perda
Foto: Ikhwanul Habibi/detikcom
Ambon - Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari ini meresmikan Jembatan Merah Putih di Ambon, Maluku. Dalam sambutannya, Jokowi menyampaikan 3 program prioritasnya selama menjabat presiden, salah satunya deregulasi aturan yang menghambat.

Jokowi mengatakan, saat ini ada 42.000 aturan yang menghambat dan dia telah meminta sebanyak mungkin dipangkas. Termasuk di dalamnya adalah 3.000 peraturan daerah (perda).

"Aturan yang 42.000 itu sebanyak mungkin dihilangkan. Masalah izin dipercepat. Saya sudah perintahkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hapuskan 3.000 perda, tak perlu dikaji lagi. Nggak perlu kaji-kajian kalau mau hapuskan," ujar Jokowi di Jembatan Merah Putih, Ambon, Senin (4/4/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, deregulasi aturan yang menghambat akan mempercepat gerak ekonomi, bukan sebaliknya Selain itu, Jokowi juga menegaskan, setiap aturan yang hendak dihapus, langsung saja dihapus tanpa perlu menjalani proses kajian lagi karena akan makan waktu.

"Kalau pakai kaji-kaji 5 sampai 7 bulan berapa tahun selesainya. Nggak hilang-hilang itu aturannya," kata Jokowi

Dia menambahkan, selain deregulasi, program prioritasnya selama menjabat presiden adalah pembangunan infrastruktur dan peningkatan sumber daya manusia.

"Itu konsentrasi saya dalam kompetisi global. Infrastruktur, deregulasi, dan peningkatan sumber daya manusia. Ini yang harus disiapkan," kata mantan Gubernur DKI Jakarta itu. (hns/hns)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads