"Hampir 400-an telah kabur dari Indonesia nama-namanya dalam minggu depan akan kita publish karena mereka akan kita minta Interpol untuk isu purple notice," kata Susi di KKP, Jakarta, Selasa (5/4/2016).
Susi mencatat, ada 1.132 kapal eks asing. Sisanya, 700-an kapal masih berada di perairan Indonesia. Kapal tersebut mayoritas merupakan kapal eks China.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapal eks asing tersebut, lanjut Susi, dinilai banyak melakukan pelanggaran selama menangkap ikan di Indonesia seperti tak membayar pajak hingga memakai alat tangkap ikan tidak ramah lingkungan.
"Saya mau semua bisa terkena pidana karena mereka mencuri ikan Indonesia bertahun-tahun, alat tangkap tidak ramah lingkungan, tidak melapor hasil tangkapannya tidak membayar pajak sebagai mana mestinya," tambahnya.
Lanjut Susi, kapal-kapal tersebut bisa saja kembali ke negara asalnya. Namun, Susi meminta para pemilik untuk melunasi kewajiban seperti pajak.
"Kita tidak proses hukum tetapi silakan tanggalkan kewarganegaraan benderanya keluar dari Indonesia setelah selesai membayar kewajiban-kewajiban tertunggaknya," ujarnya.
Bila kebijakan ini tidak disambut baik bahkan cenderung memprovokasi, kapal eks asing tersebut akan diledakkan.
"Saya akan perintahkan tim Anef untuk membawa ke ranah hukum dan mempidanakan dengan konsekuensi kapal-kapal tadi yang 700-an bisa kita tenggelamkan," sebutnya. (feb/feb)










































